Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Jika dikalkulasi, Arif mestinya bebas pada Mei 2030. Jika dikurangi sembilan bulan, berarti September 2029 akan muncul pemberitahuan pelaksanaan penilaian klinis. Setelah pemberitahuan, kemudian dilajut ke pelaksanaan.

Hasil penilaian klinis akan dievaluasi Kementerian Kesehatan. Jika dinyatakan layak dikebiri, terpidana segera dieksekusi. Tapi, seumpama dinyatakan tidak layak kebiri, tidak dieksekusi, sampai terpidana bebas.

Kini kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan baru pada tahap pro-kontra hukuman kebiri.

Seandainya hakim kelak memutuskan Herry dihukum kebiri, masih akan mengikuti prosedur di atas.

Dibandingkan dengan negara-negara Barat, sebagai pencetus HAM, ternyata kita jauh lebih ketat menjaga HAM daripada mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: