Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Kebiri Pemerkosa, Jalan Panjang Berliku

Kebiri bedah diganti jadi kebiri kimia menjelang milenium baru (tahun 2000-an). Jika kebiri bedah memotong testis, kebiri kimia menyuntikkan obat. Berpengaruh ke otak yang berfungsi menimbulkan rangsang seks.

Obat yang paling umum digunakan di Eropa dan AS: Depo-Provera. Atau, Phenothiazine. Indikasi dan kontraindikasi sama. Itu senyawa hormon wanita yang menekan testosteron.

Hasil riset medis, obat itu setelah disuntikkan bakal masuk ke kelenjar pituitari, sistem saraf pusat. Hasilnya, menurunkan hasrat seksual secara drastis, hampir ke titik nadir.

Pelaksana suntik hanya dokter. Dosis menentukan jangka waktu impotensi. Jika kelebihan, terpidana bisa impoten permanen, bahkan mati.

 

Kebiri di Indonesia

Terpidana kebiri pertama Indonesia sudah ada. Namanya Muhammad Aris, 23, pemerkosa sembilan bocah di Mojokerto, Jatim. Ia divonis hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Ia naik banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak banding seluruhnya. Plus, hukuman tambahan kebiri kimia. Perkara sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sebab, Aris tidak kasasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko kepada wartawan, Selasa (5/1), mengatakan:

"Terpidana dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak."

Tapi, pelaksanaan kebiri tidak serta-merta. Melainkan, menjelang terpidana bebas, kelak.

Itu pun tidak langsung. Melalui rangkaian proses panjang. Pada pasal 7 ayat (2) PP 70 Tahun 2020 dijelaskan, sebelum dikebiri, terpidana harus menjalani penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahap itu dilakukan tim medis dan psikiatri yang ditunjuk jaksa bersama Kementerian Kesehatan. Paling lambat sembilan bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok.

Yaitu, pidana pokok 12 tahun penjara terhitung sejak ia ditahan pada Mei 2018. Tentang pelaksanaan penilaian klinis, pihak kejaksaan selaku eksekutor harus menunggu pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan.

Kapan datangnya pemberitahuan itu? "Datanya ada di kementerian," jawab Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: