Diputus 27 Bulan Penjara, Fairuz Berencana Banding
TANGISAN Firdaus Fairuz langsung pecah. Dia terus beristighfar setelah mendengarkan amar putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Dia divonis dua tahun tiga bulan penjara alias 27 bulan. Juga, denda Rp 25 juta.
Jika tidak terbayarkan, denda itu akan diganti dengan penjara selama satu bulan. Berdasar bukti serta keterangan saksi dalam persidangan, hakim menilai terdakwa Fairuz terbukti bersalah. Telah menganiaya asisten rumah tangga (ART)-nyi. Yakni, Elok Anggraeni Setyawati.
Perempuan 52 tahun yang berprofesi advokat itu dinyatakan telah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/12).
Majelis hakim menilai terdakwa telah berbuat kekerasan fisik. Tindakan itu dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban sakit. Perbuatan itu juga dianggap sebagai KDRT. Sebab, Elok sebagai korban merupakan ART.
Berdasar fakta persidangan, Elok mulai bekerja di rumah Fairuz pada April 2020. Dia mengajak anak perempuannyi berinisial A. Anak itu masih berusia 10 tahun. Ketika pertama bekerja, Elok masih sehat. Namun, sejumlah kekerasan fisik selalu dilayangkan Fairuz kepada Elok.
Misalnya, saat menyeterika, Elok pernah didatangi terdakwa sambil marah-marah. Fairuz menepis seterika yang masih panas itu hingga jatuh dan mengenai paha kiri Elok hingga kulitnya melepuh. Punggung Elok juga pernah dipukuli dengan shower, pipa, dan paralon.
Anak Elok menyaksikan kejadian itu. Saat ibunya sakit, bocah itulah yang membawakan makanan ke kamar tidurnya. Elok juga tidak boleh makan sebelum pekerjaannyi selesai. ART itu juga dilarang keluar rumah hingga kerap nekat keluar dengan memanjat pagar, lalu terjatuh.
Pun, petugas keamanan perumahan pernah melihat Elok dijemur terdakwa Fairuz di teras rumah. Berdasar hasil visum, Elok mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnyi.
Di antaranya, luka lecet di bibir kiri atas, payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri, luka lecet di hidung dan pipi, punggung, tangan, hingga betis. Ada juga bekas luka bakar di lengan kiri dan paha kiri. Patah tulang pada pergelangan tangan dan sejumlah luka lain.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Fairuz yang paling bertanggung jawab terhadap luka-luka yang dialami ART-nyi. Hanya terdakwa yang bisa mengendalikan Elok. Selain itu, rumah tangga bersifat tertutup.
Hukuman itu sebenarnya sudah lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Sisca Christina sebelumnya menuntut terdakwa pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan dari majelis hakim, pengacara terdakwa, Taufan Hidayat, menyatakan pikir-pikir. Tapi, ia mengaku kecewa. Sebab, hakim lebih banyak mengambil pertimbangan dari kesaksian yang diberikan anak Elok. Mereka berencana banding atas putusan tersebut.
”Anak ini dua kali membuat keterangan yang berbeda di persidangan. Yang pertama sesuai BAP (berita acara pemeriksaan). Kedua, Fairuz tidak pernah melakukan perbuatannya. Anak ini tidak ada yang memengaruhi lho padahal," katanya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: