Satpol PP Ketahuan Gunakan Narkotika

Satpol PP Ketahuan Gunakan Narkotika

KARENA narkotika, karier Rudi, 49, berakhir di jeruji besi. Padahal, sebelumnya ia bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya. Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya mengamankan pria itu. Rabu (15/12) ia ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,19 gram, 2 alat isap (bong), 2 buah korek, dan 1 bundel plastik klip. Warga Jalan Ketintang Baru itu dibekuk di rumahnya setelah petugas mendapat informasi bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.

Warga makin curiga karena di rumah tersangka sering banyak orang yang keluar masuk.

”Setelah mendapat informasi atas aktivitas keluar masuknya orang yang mencurigakan, anggota kami melakukan penyelidikan. Dari situ, diketahui tersangka melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut,” bebernya.

Setelah mengantongi data dan meyakini terdapat barang bukti, personelnya di lapangan langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat tersangka. ”Dari penggeledahan itu, anggota kami menemukan sejumlah barang bukti,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial MC. Orang itu saat ini masih menjadi buron polisi. Selain itu, tersangka mengakui bahwa dirinya bertemu MC di Jalan Kunti.

"Mengakunya membeli untuk konsumsi sendiri. Ia membeli dengan harga Rp 300 ribu. Namun, melihat banyaknya barang bukti plastik klip kosong, kami yakin tersangka selain mengonsumsi, juga sebagai pengedar," ungkap perwira menengah itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa Rudi adalah anggota Satpol PP Kota Surabaya. Ia bertugas di Kecamatan Wonokromo. Ditanya terkait sanksi, ia tidak banyak berkomentar. Ia malah melemparkan ke camat Wonokromo.

"Yang bersangkutan staf seksi ketertiban umum Kecamatan Wonokromo. Tolong hubungi Pak Camat Wonokromo. Karena tanggung jawab dan kewenangan kepegawaian ada di Pak Camat. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujar Eddy.

Dari perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: