Tak Pasang PeduliLindungi, Izin Mal Bisa Dicabut
LIBUR Natal dan Tahun Baru sudah dimulai. Pos-pos pengamanan di jalan raya juga mulai terlihat sejak dua hari lalu. Artinya, mobilitas masyarakat bakal diperketat. Sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 agar tidak sampai terjadi lonjakan lagi.
Untuk itu, area-area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan pun harus diawasi. Kementerian Dalam Negeri baru saja menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Salah satu poinnya, harus menerapkan sanksi tegas terhadap para pengelola area publik seperti mal, restoran, tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah daerah wajib mencabut izin operasional area publik tersebut secara tetap maupun sementara. Apabila tidak terpasang scan Aplikasi Peduli Lindungi. Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 440/7183/SJ yang terbit 21 Desember.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari imbauan Mendagri Tirto Karnavian sebelumnya. Ia meminta setiap kepala daerah membuat kebijakan terkait pembatasan di ruang publik. Utamanya tentang sanksi pelanggaran prokes pada momen natal dan tahun baru.
”Jadi kita harus perkuat pembatasan ruang publik,” katanya. Misalnya, tidak boleh ada perkumpulan sampai 50 orang. Pembatasan itu dilakukan karena tidak diberlakukan lagi penyekatan. Sehingga, ia meminta mekanisme pembatasan itu ditegakkan melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, setidaknya ada 46 mal yang tercatat di Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Semua mal tersebut dipastikan telah memasang aplikasi Peduli Lindungi (APL). Bahkan sejak aturan pertama terbit pada Agustus lalu.
”Semuanya diharuskan memasang APL,” kata Ketua APPBI Jatim Sutandi Purnomosidi kemarin (23/12). Pengawasan terhadap penerapan itu diserahkan kepada masing-masing pengelola mal. Ia setuju dengan surat edaran dari Mendagri tersebut.
APPBI juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar. Yakni dicabut keanggotaannya dari asosiasi. “Seperti itu aturan dari pusat. Bagaimanapun kita juga harus memikirkan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Survei Balitbang Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi mobilitas masyarakat di akhir tahun cukup tinggi. Diperkirakan sekitar 11 juta orang melakukan perjalanan. Sedangkan di Jawa Timur diperkirakan mencapai 2,3 juta.
Jumlah tersebut diperkirakan stabil atau bahkan menurun. Mengingat pemerintah daerah pemerintah pusat telah meniadakan cuti bersama. Termasuk melakukan pembatasan dan penjagaan di sektor transportasi dan pariwisata.
Satgas Gabungan Jatim menyiapkan 3 pos, yakni pos pengamanan (Pos Pam), pos pelayanan (Pos Yan) dan pos pelayanan rest area. Di antaranya 162 Pos PAM, 50 Pos YAN, dan 7 Pos YAN Rest Area sebanyak 7 Pos.
Tugas dan tanggung jawab setiap pos berbeda. Pos Pam untuk pengawasan terhadap prokes di lokasi wisata, pusat perbelanjaan, dan pusat keramaian. Pos Yan untuk mengawasi penerapan screening APL dan menyediakan pelayanan vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pos Pam dan Pos Yan didirikan di beberapa jalur. Di lintas Selatan meliputi, Pasuruan-Malang-Tulungagung-Trenggalek-Ponorogo-Pacitan. Sedangkan, jalur Tapal Kuda meliputi Probolinggo-Lumajang-Bondowoso-Jember-Banyuwangi. Terakhir, jalur lintas Madura meliputi, Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Nataru yang mulai berlaku hari ini (24/25). Jam operasional gereja dibatasi hingga pukul 22.00. Usia maksimal jemaat 60 tahun. Beberapa gereja yang menggunakan batas usia 70 tahun harus menyosialisasikan aturan itu. “Kuotanya juga 50 persen,” kata Eri kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: