Laka Lantas atau Pembunuhan?

Laka Lantas atau Pembunuhan?

Kasus tersebut meluas ke masyarakat sebagai dugaan pembunuhan. Ada dua alat bukti hukum. Saksi mata dan hasil bedah forensik.

Pertama, saksi mata di tempat kejadian. Polisi sudah memeriksa 12 saksi mata. Yang bercerita kepada pers, saksi pria inisial S, 25.

"Waktu itu saya perjalanan pulang menuju Garut dari Cicalengka. Saya mengisi bensin di SPBU yang berada tak jauh dari tempat kecelakaan tersebut."

"Setelah selesai isi bensin, saya mau menyeberang. Ada tabrakan itu,"

S mendekati korban. Ia melihat kondisi dua korban dari jarak sangat dekat. Korban pria terkapar di depan ban mobil penabraknya, Panther hitam nomor polisi B 300 Q. Sedangkan Salsabila berada di kolong mobil.

Saksi S: "Kondisi cewek tak bergerak. Bola mata putih. Luka parah di kepala. Kondisi yang lelaki masih bergerak. Ia enggak ada luka di luar. Sewaktu ia diangkut penabrak menuju mobil, kelihatan jelas korban bergerak-gerak."

Dilanjut: "Tubuh cewek diletakkan di bagian jok tengah mobil. Sedangkan tubuh cowok diletakkan di bagasi belakang. Kata penabrak, itu akan dibawa ke rumah sakit. Motor korban yang rusak parah dibiarkan di pinggir jalan."

Kedua, hasil bedah forensik. Diumumkan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah Kombespol Sumy Hastry Purwanti Kamis (23/12), demikian:

"Mayat wanita luka sangat parah di kepala. Tulang tengkorak dari bagian belakang di dekat telinga sampai depan pecah. Kulit rambut mengelupas."

Itulah mayat Salsabila. Kuat dugaan, dia sudah meninggal saat dibuang ke sungai.

Dilanjut: "Mayat pria, ada sedikit memar di kepala. Tapi, di dalam paru-paru ada banyak air. Tanda bahwa ia masih hidup atau pingsan saat dimasukkan ke sungai. Catatan: Meninggal karena paru kemasukan air."

Hasil itu klop dengan kesaksian S. Tentang kondisi korban pria yang masih bergerak saat diangkut penabrak, dimasukkan bagasi mobil.

Logika: Ada dua pilihan bagi penabrak, dalam laka lantas. Pertama, melarikan diri (ini paling sering terjadi). Kedua, menolong korban. Penabrak bermobil bisa mengangkut korban ke mobilnya.

Kalau tabrak lari, selesai begitu saja. Tidak tanggung jawab. Pengecut.

Kalau penabrak menolong korban, ada dua kemungkinan: Mengantarkan ke rumah sakit, mendampingi, membayari semua biaya pengaobatan. Atau, tetap mengantarkan ke pintu rumah sakit, kemudian kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: