Bahtsul Masail Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Adalah Haram, Gus Yahya Harus Terima Dipecat

Bahtsul Masail Cirebon: Bekerjasama dengan Zionis Adalah Haram, Gus Yahya Harus Terima Dipecat

Sejumlah kiai dan peserta Bahtsul Masail berfoto bersama usai forum pembahasan risalah di Pondok Kempek, Cirebon.-disway-

HARIAN DISWAY - Forum Bahtsul Masail yang dihadiri oleh puluhan kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pesantren Kempek, Cirebon, pada Jumat 16 Januari 2026, menghasilkan keputusan krusial.

Forum tersebut secara tegas menyatakan bahwa menjalin kerjasama dengan jaringan Zionis internasional hukumnya adalah haram, dan mendesak Rois Aam serta jajaran Suriyah untuk memecat KH. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Sejumlah tokoh kunci yang hadir dalam perumusan ini antara lain KH. Abdul Muiz Syaerozi, KH. Muhammad Shofy, KH. Jamaluddin Mohammad, KH. Ahmad Baiquni, hingga KH. Asnawi Ridwan. Selain isu Zionisme, forum ini juga merekomendasikan penonaktifan pengurus yang terlibat kasus kuota haji serta percepatan Muktamar.

BACA JUGA:Lagi, Yahya Staquf Minta Maaf Undang Pembicara Pro-Zionis di UI

BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aizzudin PBNU Diduga Terima Uang

Zionisme Sebagai Ideologi Terlarang

Dalam rumusan fikih yang dihasilkan, para kiai menegaskan perbedaan mendasar antara Yahudi sebagai agama dan Zionisme sebagai ideologi politik. Islam pada dasarnya menjunjung tinggi toleransi (tasamuh) dan memperbolehkan interaksi sosial-ekonomi dengan non-muslim (baik kafir dzimmiy, mu’ahad, atau mustaman).

Namun, Zionisme atau Al-Shuhyuniyyah dikategorikan sebagai gerakan politik yang mengedepankan kekerasan militer dan penguasaan tanah secara paksa. Oleh karena itu, bekerjasama dengan entitas yang memiliki ideologi ini dianggap melanggar prinsip asasi dan membahayakan marwah organisasi.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Islah, Gus Yahya Temui Rais Aam di Surabaya

Landasan Keagamaan Pemecatan Gus Yahya

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat poin-poin utama yang menjadi landasan tuntutan pemecatan tersebut:

  • Pelanggaran Prinsip: Bekerjasama dengan Zionis dianggap bertentangan dengan garis perjuangan NU yang mendukung kemerdekaan dan kemanusiaan.
  • Status Hukum: Karena Zionisme identik dengan kâfir harbîy (pihak yang memerangi), maka segala bentuk dukungan atau kerjasama diplomatik dan politik menjadi haram secara syariat.
  • Kriteria Pemimpin: Seorang pemimpin ulama harus bersih dari indikasi afiliasi dengan ideologi yang merugikan umat Islam secara global.

"Zionisme adalah paham yang menghalalkan segala cara untuk mendirikan negara Israel Raya melalui peperangan. Bekerjasama dengan jaringan ini merupakan pelanggaran berat bagi pemegang mandat kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama," tulis kutipan hasil rumusan tersebut.

Keputusan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi jajaran Suriyah PBNU untuk segera mengambil langkah konstitusional organisasi demi menjaga integritas warga Nahdliyin.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: