Laka Lantas atau Pembunuhan?
Di kasus ini, tidak lazim. Membuang korban ke sungai. Apalagi, berdasar dua bukti hukum itu, korban Handi dalam kondisi masih hidup.
Wacana penerapan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) terhadap para terdakwa sangat kuat.
Sebab, rentang jarak antara tempat kejadian perkara laka lantas dan titik pembuangan para korban sekitar 270 kilometer. Jika kecepatan Panther hitam itu rerata 60 kilometer per jam, ketemu waktu tempuh sekitar 4 jam 30 menit. Jika bermobil nonstop.
Selama waktu tempuh, para pelaku punya kesempatan cukup untuk berpikir, akan diapakan korban yang masih hidup itu. Sebab, salah satu asas di Pasal 340 KUHP adalah ”pelaku punya waktu yang cukup untuk berpikir”.
Salah seorang pelaku berpangkat kolonel TNI-AD. Itu adalah pangkat tertinggi untuk perwira menengah militer. Yakni, satu tingkat di atas letnan kolonel. Dan, satu tingkat di bawah brigadir jenderal. Artinya, pelaku punya logika yang teruji, rasional.
Sebab itulah, panglima TNI tidak ragu mengeluarkan empat perintah tegas di atas.
Pasal 340 KUHP adalah pasal mematikan. Sebab, itulah satu-satunya pasal di KUHP yang bisa mencapai vonis hukuman mati.
Pasal maut itu masih mungkin akan diterapkan di kasus tersebut. Mungkin. Belum pasti. Bergantung hasil penyidikan nanti.
Beda cerita, seumpama kasus itu ternyata bukan kecelakaan. Melainkan, seandainya, ada hubungan latar belakang antara pelaku dan korban. Kemungkinan itu akan diusut dalam penyidikan. Diungkap di persidangan.
Andaikata ada latar belakang di kasus itu, pasti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Dan, sangat mengerikan. Juga, belum pernah terjadi di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: