Kurator dan Pengurus PKPU Digugat

Kurator dan Pengurus PKPU Digugat

SIDANG gugatan Ichsan Suadi (penggugat) terhadap kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M. Achsin (tergugat) kembali dilanjutkan. Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Sidang itu terkait kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA). Sidang tersebut membahas pergantian kurator kepailitan. Juga, permintaan pembatalan lelang aset PT CGA. Rapat dipandu hakim pengawas kepailitan PT CGA yang baru. Yakni, I Ketut Tirta.

"Kami hanya menerima usulan dari pihak debitor, Ichsan Suadi, serta menampung semua sanggahan dari kurator Nasrullah. Selanjutnya, usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada ombudsman," kata hakim pengawas I Ketut Tirta di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Ichsan Suadi dan kurator Nasrullah hadir dalam rapat itu. Hadir juga puluhan kreditor yang menolak dan menerima keberadaan kurator Nasrullah. Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut, Ichsan mencabut kuasa kepada beberapa advokat sebelumnya.

Setelah semua diberikan, I Ketut Tirta yang menggantikan hakim pengawas Anne Rosiane pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga menunggu jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.

Ditemui usai sidang, kurator Nasrullah selaku pihak tergugat menyatakan menolak permintaan debitor (Ichsan). Salah satu alasannya adalah saham yang digadaikan pada 2019 di Bank BPD Kaltim telah dieksekusi bank di Bumi Etam itu.

"Sebetulnya Ichsan sudah tidak mempunyai legal standing lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi, yang menjual adalah BPD Kaltim. Bapak Ichsan Suadi bisa konfirmasi kepada mereka," katanya.

Terkait aset pribadi, Nasrullah menegaskan, semua aset dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan kepada pihak ketiga. Yakni, Bank BPD Kaltim maupun di bank penampung pailit. "Tidak ada satu pun objek atau sertifikat milik debitor di tangan kurator. Semuanya ada di bank," ucapnya.

Di BPD Kaltim ada uang Rp 120 miliar. Bahkan, ia minta para debitor untuk mengonfirmasi sendiri ke bank tersebut.

"Penjualan saham baru harus seizin hakim pengawas. Semua penetapan atas penjualan, semua penetapan atas penggantian debitor dapat dilakukan melalui gugatan. Bukan dengan mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Ood Chrisowo selaku kuasa hukum Ichsan Suadi menjelaskan, alasan pihaknya adalah kurator tidak profesional. "Ia sudah menjual semua aset. Itu bukan uang ia. Harus dibuatkan rekening penampungan," ucapnya.

Sebelumnya, kepailitan PT CGA yang telah berkekuatan hukum tetap dipersoalkan Ichsan Suadi, 57. Ia merupakan salah seorang owner PT CGA. Gugatan itu dilayangkan lantaran adanya dugaan rekayasa dalam perkara PKPU Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya yang berujung pailit.

Dalam salah satu petitumnya, Ichsan Suadi minta agar kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M. Achsin dihukum membayar ganti kerugian materiil dan imateriil dengan total Rp 79 miliar. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: