Cashback ke Wali Kota Bekasi

Cashback ke Wali Kota Bekasi

Jika dikalkulasi, berdasar data KPK itu, nilai ganti rugi tanah total (dari 4 item tersebut) Rp 84,4 miliar. Sedangkan permintaan suap Pepen yang terdata sudah diterima Rp 7 miliar.

Itu semacam cashback (kepada Pepen) dari uang ganti rugi tanah yang dibayar dari uang Pemkot Bekasi. Cashback inilah yang, menurut Firli, oleh Pepen diistilahkan sebagai ”sumbangan masjid”.

Tapi, istilah cashback di situ tidak tepat. Sebab, cashback adalah hadiah uang tunai (atau barang) yang diberikan suatu perusahaan kepada konsumen setelah membeli suatu produk.

Cashback legal. Sedangkan yang dilakukan Pepen itu korupsi.

Diduga, ada jalur korupsi lain lagi. Yakni, Pepen menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. Dalihnya, pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban pejabat yang dimintai duit.

Firli: "Hasil uangnya diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang Rp 600 juta rupiah."

Diduga, ada jalur korupsi Pepen yang lain lagi. Yakni, terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. "RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB," tutur Firli.

Jika dugaan korupsi itu kelak terbukti secara hukum (oleh pengadilan), tampaklah perilaku korupsi yang membabi buta. Dari nilai miliar rupiah sampai Rp 30 juta.

Tapi, yang tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Pepen, Rabu (5/1/22), adalah uang tunai Rp 3 miliar. Juga, bukti transfer Rp 2 miliar. Disita KPK.

Uang tersebut baru beberapa detik diserahkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin kepada Pepen.

Sebab, sebelumnya, tim KPK sudah mengintai M. Bunyamin yang masuk ke rumah dinas wali kota Bekasi dengan membawa (diduga) segepok uang. Dan, ternyata dugaan itu terbukti benar, Rp 3 miliar tunai dan Rp 2 miliar transfer.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas wali kota," ucap Firli.

Kejadian semacam itu selalu berulang. Pertanyaannya, mengapa korupsi begitu gampang?

Pejabat yang berwenang membayar ganti rugi tanah, tentu sangat tergoda minta semacam cashback. Sebab, ia merasa membayar, walau uangnya milik negara. Apalagi, biaya politik untuk jadi pejabat sangat tinggi. Cashback-nya ya begitu itu.

Pertanyaan itu didiamkan, tetap jadi pertanyaan, tanpa jawaban. Tanpa solusi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: