Berkas Joddy ”Vanessa Angel” Dilimpahkan

Berkas Joddy ”Vanessa Angel” Dilimpahkan

KEJAKSAAN Negeri Jombang sudah menyatakan bahwa berkas perkara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, 24, lengkap alias P-21. Joddy merupakan sopir pribadi mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pasangan suami istri itu.

Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Jombang–Mojokerto, Km 672.300/A. Pria yang berdomisili di Bogor itu adalah pengemudi Mitsubishi Pajero Soprt nopol B 1264 BJU berpenumpang lima orang, termasuk ia.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Joddy telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Jombang pada Rabu (5/1). Senin (10/1) Satlantas Polres Jombang melakukan pelimpahan tahap ke-2. Yaitu, melimpahkan berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan Jombang.

”Hari ini (kemarin, Red) rencananya berkas tahap 2 diberikan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Pelimpahan itu disertai dengan tersangka dan barang bukti," katanya di Mapolda Jatim.

Pelimpahan berkas perkara itu sebenarnya sudah dilakukan pada 25 November 2021. Hanya, Kejari Jombang menyatakan berkasnya belum lengkap alias P-19. Berdasar petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melengkapi beberapa berkas data lagi.

Salah satunya adalah supplemental restraint system electronic control unit (SNR-PCU). Itu adalah kotak hitam rekam kecepatan mobil (sejenis black box dalam pesawat terbang). Alat tersebut baru diserahkan ke pabrik mobil Pajero di Jepang pada 23 Desember 2021. Hasilnya baru diterima penyidik empat hari kemudian.

Perihal pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Perwira melati tiga itu membeberkan bahwa tersangka tetap dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Dan/atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta. "Pasal masih tetap. Ancamannya masih sesuai dengan pasal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Polres Jombang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nur Hidayat mengatakan, tersangka Joddy didampingi pengacara negara yang disediakan penyidik selama menjalani proses hukum.

"Kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," katanya.

Padahal, selama proses penyidikan, Joddy sempat menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak akan mencari penasihat hukum.

Namun, pihak Satlantas Polres Jombang tetap berupaya memastikan pemenuhan hak hukum tersangka. Yaitu, dengan menyediakan kuasa hukum. Lagi pula, ancaman hukuman tersangka tinggi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: