Lapor Tumpuk Dua Ubedillah vs Joman

Lapor Tumpuk Dua Ubedillah vs Joman

Joman memolisikan Ubedillah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Laporan Ubedillah belum diusut, Ubedillah dilaporkan Joman. Begitulah ruwetnya hukum berlatar politik sekarang.

Harian Disway - PADAHAL, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan, pelapor harus korban langsung. Tidak bisa diwakilkan. Supaya tidak rumit.

Kapolri Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021), mengatakan kepada stafnya:

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan."

Tapi, itu untuk kasus UU ITE. Sedangkan, antara Joman dan Ubedillah bukan UU ITE. Jadi, dua laporan kepada dua lembaga penyidik berbeda itu sama-sama diproses.

Konstruksi kasus. Joman (Relawan Jokowi Mania) pimpinan Imanuel Ebenezer melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya Jumat (14/1/2022). Pasalnya, Ubedillah melaporkan dua putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

Tuduhan: Pasal 317 KUHP. Bunyinya: "Barang siapa, dengan sengaja, mengajukan pengaduan, atau pemberitahuan palsu, kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun."

Imanuel si pelapor menyatakan, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang korupsi tanpa bukti. Padahal, kasusnya belum diusut KPK.

Imanuel lapor, menyertakan bukti. "Barang buktinya rekaman video. Durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelas Noel.

Laporan Ubedillah, dikatakan Imanuel: "Itu hanya pesanan. Makanya, kita laporkan ke polda. Dia harus tanggung jawab. Kalau perlu dengan bos di belakangnya si politisi hitam juga harus dipanggil juga," ucap Noel.

Maksud Imanuel, ia menduga ada bohir di belakang Ubedillah.

Ubedillah adalah dosen sosiologi politik di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Melaporkan Gibran dan Kaesang dengan tuduhan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) ke KPK Senin (10/1/22).

Bukti hukum, pemberitaan media massa. Dan, data PT SM (bukan perusahaan publik yang sahamnya listing di bursa efek).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: