Perkosa di Jombang, Hindarilah Perkosa Hukum

Perkosa di Jombang,  Hindarilah Perkosa Hukum

"Pada prinsipnya, sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi penyidik," kata Fathur di Surabaya Selasa (21/12/2021).

Ditanya wartawan, seperti apa petunjuk jaksa pada penyidik kepolisian? Fathur enggan membeberkan. Menurutnya, hal itu bukan konsumsi publik.

Tapi, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa, 4 Januari 2022. Setelah proses dua tahun.

Kamis, 6 Januari 2022, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan mengatakan:

"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya."

Namun, saat polisi memanggil pelaku, pelaku tak kunjung hadir. Panggilan kedua, agar MSAT hadir ke kantor polisi, Senin, 10 Januari 2022, juga diabaikan.

Berdasar KUHAP, panggilan ketiga terhadap tersangka adalah panggilan paksa. Polisi menjemput tersangka.

Maka, sepanjang 10–15 Januari 2022, ribuan santri menjaga Pondok Pesantren Shiddiqiyyah agar pimpinan pondok, MSAT, tidak ditangkap polisi.

Juru Bicara Ponpes Shiddiqiyyah Joko Herwanto kepada wartawan di lokasi, Rabu, 12 Januari 2022, mengatakan:

"Secara kelembagaan, secara institusi, kami dididik untuk menghormati negara, pemerintah, institusi Polri. Namun, kalau ada oknum-oknum yang kami duga dan kami yakini memaksakan kasus ini, maka pilihannya kami akan mempertahankan pesantren kami, dari upaya-upaya yang menurut kami melakukan rekayasa terhadap permasalahan ini."

Sepertinya, ada masalah di prosedur penyidikan. Setidaknya, Joko berkata begitu.

Dua tahun silam, pertengahan Januari 2020, beredar video via Instagram, diduga milik MSAT (Adeweazalloplos). Di situ MSAT mengumumkan, dalam kasus itu dirinya mengaku pernah diperas polisi. Dimintai Rp 50 juta. Tapi, tidak ia beri.

Senin, 20 Januari 2020, wartawan mengonfirmasi itu ke Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, M Soleh. Ternyata ia mengaku tak mengetahui terkait rekaman video viral tersebut.

Soleh: "Saya tidak tahu, tidak tahu tentang video-video itu. Dan, untuk perluasan permasalahan, mungkin kita sama-sama cermati kasusnya."

Bisa disimpulkan, video pengakuan ada pemerasan oleh polisi dalam kasus ini, adalah video ”gelap”. Tidak jelas. Pencetus pengumuman tidak berani mengakui pernyataannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: