Perkosa di Jombang, Hindarilah Perkosa Hukum
Dari kronologi di atas, ada dua kemungkinan di kasus ini:
1) Kemungkinan tersangka sengaja menghindari proses hukum, yang dilaksanakan lembaga negara, Polri. Bentuknya: Massa menghalangi polisi melaksanakan tugas jemput paksa.
Sehingga polisi terpaksa mengambil jalan tengah, menyatakan tersangka MSAT berstatus DPO. Meskipun polisi tahu, tersangka berada di lokasi yang sedianya akan dijemput. Buktinya, dihalangi massa. Sedangkan DPO umumnya ditetapkan bagi tersangka yang melarikan diri alias kabur.
2) Kemungkinan ada pelanggaran prosedur hukum dalam penyidikan polisi. Sehingga tersangka berani menghindari penyidikan. Itu didukung para santri, bahkan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah.
Kemungkinan nomor dua itu seharusnya tersangka tidak takut. Asalkan tersangka bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh aparat, ia seharusnya mengumumkan secara terbuka kepada publik. Blak-blakan.
Polri kini sudah profesional. Pasti akan menindak tegas aparatnya yang melanggar prosedur. Asalkan, terbukti secara hukum. Sudah banyak terbukti untuk itu.
Terlepas dari semua kemungkinan, itu menyangkut kepastian hukum. Wajib ditegakkan. Semua kasus hukum wajib diselesaikan di pengadilan.
Jika ada sengketa proses hukum di pengadilan, akan ditangani Komisi Yudisial (KY). Yang berfungsi sebagai checks and balances kekuasaan kehakiman. Untuk menghindari abuse of power.
Kepastian hukum dibahas di Lokakarya Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Semarang, Rabu, 18 Oktober 2017.
Di sana Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, di hadapan audiens, memaparkan:
"Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat."
Dilanjut: "Dalam proses tersebut, harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum."
Penegakan hukum bersifat memaksa. Top down. Dari lembaga negara penegak hukum terhadap warga masyarakat. Demi tertib masyarakat. Tidak boleh dilawan. Oleh siapa pun.
Seumpama terjadi pelanggaran prosedur penegakan hukum, tugas KY mengatasinya.
Di kasus pemerkosaan Jombang, tidak mungkin kasus berhenti atau macet. Sebab, status perkara hukum sudah P-21. Polri sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka MSAT. Tidak mungkin mendadak kasus itu ditutup begitu saja. Mustahil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: