Perkosa di Jombang, Hindarilah Perkosa Hukum
Ini kasus ulet. Dugaan pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, diproses Polda Jatim, Desember 2019. MSAT, 44, terduga pemerkosa santriwati di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kini macet.
Harian Dsiway - PERKEMBANGAN terakhir, Jumat, 14 Januari 2022, MSAT dinyatakan Polda Jatim sebagai buron. Istilah polisi, MSAT masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah menerbitkan DPO terhadap MSAT," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim Jumat (14/1).
Kasusnya telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2021. Sesuai prosedur, tahap berikutnya ialah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kombes Totok: "Selanjutnya, kami akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian."
Proses Panjang Berliku
Penyebab kasus MSAT bermula pada pertengahan 2019. Ia meminta berhubungan badan dengan salah seorang santriwatinya, NA. Alasannya, transfer ilmu kebatinan.
Pada 29 Oktober 2019 NA melapor ke Polres Jombang. Diproses. Ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Akhirnya MSAT dianggap melanggar Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Proses berjalan lamban. Desember 2019 kasus itu ditarik ke atas. Dari Polres Jombang ke Polda Jatim.
Ternyata, kasusnya memang ulet. Berkas kasus yang dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan ditolak. Bolak-balik sampai tujuh kali.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto kepada pers di Surabaya, Jumat (17/12/2021), mengatakan keheranannya terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim yang menolak berkas berkali-kali. Bolak-balik.
Wartawan mengonfirmasi kasus itu ke pihak Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa, 21 Desember 2021.
Menjawab hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, kepada wartawan, membeberkan alasan mengapa berkas berkali-kali ditolak. Menurutnya, karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: