Penipu Konsumen Dibebaskan Hakim

Penipu Konsumen Dibebaskan Hakim

STEVANUS Setyabudi akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan onslag kepadaya. Ia terjerat kasus dugaan penjualan unit kondotel The Eden Kuta yang tidak sesuai dengan ukuran dalam brosur.

Padahal, sebelumnya Stevanus dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dengan pidana penjara selama dua bulan. Sebab, jaksa Kejari Tanjung Perak itu meyakini Stevanus bersalah sesuai dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Tetapi, bukan merupakan perbuatan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Suparno dalam amar putusannya di Ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (27/1).

Hakim juga meminta terdakwa Stevanus dibebaskan dari tuntutan hukum alias onslag van recht vervolging. Serta, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota. Bukan cuma itu, hakim meminta harkat dan martabat terdakwa dipulihkan dari kedudukannya semula.

Mendengar putusan itu, Sulfikar tidak terima. Ia langsung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. ”Kami kasasi Yang Mulia,” tandas Sulfikar. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

Seusai persidangan, Wardoyo, penasihat hukum pelapor, tidak terima dengan putusan hakim. Ia akan terus mendesak jaksa untuk kasasi. Ia ingin terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, banyak orang telah dirugikan dalam perkara tersebut. ”Kami tidak puas dengan putusan itu,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, Stevanus Setyabudi adalah direktur PT Papan Utama Indonesia. Perusahaan itu mulai mengerjakan proyek pembangunan Kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali, pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, PT Papan Utama Indonesia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin itu telah disetujui dan diterbitkan dinas cipta karya pada Desember 2009. Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel.

Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe. Di antaranya, deluxe studio seluas 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi, dan suite room seluas 60 meter persegi. Namun, saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel dengan tipe deluxe studio. Namun, saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut, diketahui bahwa luas tidak sesuai dengan yang tertera pada brosur, yaitu 30 meter persegi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: