PPG Kemenag Dibuka untuk 269 Ribu Guru, Catat Syarat dan Tanggalnya

PPG Kemenag Dibuka untuk 269 Ribu Guru, Catat Syarat dan Tanggalnya

Nasaruddin Umar ungkap akselerasi PPG di Wajo, Sulawesi Selatan--kemenag

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di lingkungan Kemenag baik untuk Guru madrasah maupun Guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) di sekolah umum.

Sebanyak 625.481 guru ditargetkan untuk dapat menyelesaikan program ini dalam dua tahun mendatang.

Akselerasi atau percepatan PPG guru ini ditargetkan dalam kurun waktu dua tahun dengan alasan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru.

"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Wajo Sulawesi Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Gaji Guru Naik, Honorer yang Sudah Lulus PPG Dapat Tambahan Rp 2 Juta

Saat ini, tercatat ada 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, yang terdiri dari: 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.


Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan, PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru. 

Prosesnya akan dibagi dalam beberapa angkatan. Untuk angkatan pertama, PPG akan dilaksanakan mulai Maret 2025 dengan target peserta sebanyak 80 hingga 100 ribu orang.

BACA JUGA:Ujian Nasional Jangan Bebani Siswa dan Guru

Pelaksanaan PPG di Kementerian Agama nantinya akan dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa ini adalah wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koordinasi antar unit pembina.

"Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama," jelasnya. .

Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
  7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

BACA JUGA:Puan Sambut Positif Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025: Kesejahteraan Guru Adalah Kewajiban Negara

Demikian informasi mengenai PPG dalam jabatan Kementerian Agama 2025 untuk 269 ribu guru, beserta persyaratan dan jadwal pendaftarannya. Bagi guru yang memenuhi kriteria, pastikan untuk mengikuti pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: