Ujian Nasional Jangan Bebani Siswa dan Guru

Ujian Nasional Jangan Bebani Siswa dan Guru

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjafudian memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan terbaru yang disebut mengembalikan ujian nasional (UN).--DPR

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjafudian, memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2026. Dalam keterangannya pada Kamis, 2 Januari 2025, Hetifah menegaskan pentingnya memastikan kebijakan baru ini tidak menambah beban bagi siswa, guru, maupun sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

"Kebijakan ini harus dibangun melalui dialog terbuka dengan para guru, siswa, orang tua, dan akademisi. Partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan ini akan memastikan bahwa kebijakan UN tidak hanya menjadi keputusan sepihak, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata dunia pendidikan," ujar Hetifah.

Hetifah mendorong pengembangan sistem penilaian yang lebih holistik, mencakup tidak hanya hasil tes tetapi juga perkembangan karakter dan kompetensi siswa. Ia juga mengingatkan tentang tekanan psikologis yang kerap dirasakan siswa dan orang tua akibat UN. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya program pendampingan dan pelatihan yang membantu siswa menghadapi ujian tanpa rasa cemas berlebihan.

Dalam pelaksanaan teknis, Hetifah menekankan perlunya pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kendala seperti distribusi soal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta isu kebocoran soal yang sering terjadi pada masa lalu. Ia juga menyoroti pentingnya menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Mendikdasmen: Ujian Nasional Hanya untuk Sekolah Terakreditasi

BACA JUGA:Delapan Sektor Ini Jadi Fokus Kerja Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mulai dari Zonasi Hingga Ujian Nasional

"Pemerintah harus memastikan distribusi soal berjalan lancar, khususnya di wilayah 3T, serta mengatasi isu kebocoran soal yang sering terjadi," cetusnya.

Hetifah mengingatkan bahwa kebijakan UN harus relevan dengan perkembangan kurikulum dan sistem pendidikan nasional. Ia juga menyinggung pentingnya perencanaan anggaran yang matang, mengingat penggantian UN dengan Asesmen Nasional (AN) sebelumnya dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran.

"Kami berharap bahwa UN dapat menjadi bagian dari visi pendidikan yang konsisten, bukan sekadar perubahan kebijakan yang mengikuti pergantian menteri," lanjutnya.

Ia juga menegaskan perlunya evaluasi kebijakan secara berkala untuk menilai efektivitas UN dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. "Kebijakan ini harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan, bukan sekadar menggantikan AN tanpa dasar yang jelas," pungkas Hetifah.

BACA JUGA:Dilema Pengembalian Ujian Nasional (UN): Perspektif Pragmatisme Dewey & Imperatif Kategoris Kant

Dengan berbagai catatan tersebut, DPR berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan UN agar diterapkan secara efektif, efisien, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: