Mendikdasmen: Ujian Nasional Hanya untuk Sekolah Terakreditasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.-Disway.id-
HARIAN DISWAY – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan baru terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Ia menegaskan bahwa UN hanya dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
"Kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi itu tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Sejak penghapusan UN pada 2021, Asesmen Nasional (AN) menggantikannya sebagai metode evaluasi hasil belajar. Namun, Mu'ti menyebut bahwa AN memiliki kelemahan, terutama karena sifatnya yang berbasis sampling. Hal ini dinilai tidak cukup menggambarkan hasil belajar individu secara komprehensif.
Ia juga menyoroti permasalahan terkait penilaian rapor, yang sering memunculkan perdebatan mengenai objektivitas guru. "Rapor itu memang penting, tetapi juga kadang-kadang bikin repot karena banyak yang menyoal objektivitas guru dalam membuat nilai rapor," tambahnya.
BACA JUGA:Dilema Pengembalian Ujian Nasional (UN): Perspektif Pragmatisme Dewey & Imperatif Kategoris Kant
Mu'ti mengungkapkan praktik yang disebutnya sebagai “sedekah nilai,” di mana guru terkadang menaikkan nilai siswa demi memberikan motivasi atau meningkatkan kemampuan mereka. "Harusnya kemampuan dia itu misal nilainya 6, tapi demi dalam rangka misalnya meningkatkan kemampuan murid itu kemudian diangkat jadi nilainya 9," jelasnya.
Kemendikdasmen sedang merumuskan sistem evaluasi baru yang akan menggantikan AN dan UN. Meskipun belum ada pengumuman resmi, Mu'ti memastikan bahwa sistem ini akan berbeda dari sebelumnya.
"Tahun 2025/2026 itu kita akan selenggarakan ujian. Namanya apa dan bentuknya bagaimana, tunggu sampai itu diumumkan," ujarnya.
Dalam keterangannya, Mu'ti juga menyinggung perkembangan sistem evaluasi hasil belajar di Indonesia sejak 1950, mulai dari Ujian Penghabisan, Ujian Negara, hingga Ujian Sekolah. Sistem tersebut terus berubah, termasuk penggantian Ebta dan Ebtanas dengan Ujian Nasional.
Meski UN pernah menjadi penentu kelulusan, kini kelulusan ditentukan oleh Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah. Mu'ti menegaskan kembali bahwa satuan pendidikan yang berwenang menentukan kelulusan adalah yang terakreditasi.
"Kelulusan itu tidak ditentukan dari Ujian Nasional, tapi ditentukan dari Ujian Sekolah karena menurut undang-undang, yang punya kewenangan untuk menentukan lulus atau tidak lulus itu adalah satuan pendidikan. Dan kembali lagi, adalah satuan pendidikan yang terakreditasi," pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem evaluasi pendidikan yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan siswa serta perkembangan zaman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: