Menhub Apresiasi Kebijakan Libur Sekolah, Berharap Ada Kebijakan WFA Bagi ASN dan Pegawai BUMN

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengapresiasi kebijakan libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025 untuk memperlancar arus mudik lebaran --Akun instagram @kemenhub151
HARIAN DISWAY - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyebut kebijakan libur sekolah dan lebaran 2025 bisa membantu memperlancar arus mudik.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SKB) terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025.
Dudy menilai keputusan tersebut sangat strategis untuk memperlancar arus mudik lebaran tahun 2025.
"Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antar kementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Dudy di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Paskah 2025 pada 20 April 2025
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah saat Lebaran 2025 Diperpanjang, Simak Tanggalnya!
Selain itu, libur sekolah juga memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menikmati momen Lebaran dengan lebih nyaman dan tenang.
Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Mendagri, serta Menag tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menyebutkan bahwa pada tanggal 6-20 Maret, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, pada tanggal 21-28 Maret serta 2-8 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya kegiatan sekolah akan kembali dimulai pada 9 April 2025.
Dengan ini Dudy berharap kerja sama yang baik antar kementerian dapat terus terjalin untuk kemajuan dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen
Selain kebijakan libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: