Jadwal Libur Sekolah saat Lebaran 2025 Diperpanjang, Simak Tanggalnya!

Jadwal Libur Sekolah saat Lebaran 2025 Diperpanjang, Simak Tanggalnya!

Abdul Mu'ti Dalam Taklimat Media pada tanggal 3 Maret 2025 Menyampaikan Libur Sekolah menjelang Idul Fitri diperpanjang-Kemendikdasmen-YouTube

HARIAN DISWAY – Libur sekolah saat hari raya Idulfiitri diperpanjang

"Jadi kami ada perubahan tentang pembelajaran di bulan Ramadan. Ini yang banyak ditanya sehubungan dengan pernyataan saya waktu acara zoom dengan Pelajar Merah Putih," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam taklimat media berlangsung di Kantor Kemendikdasmen pada Senin, 3 Maret 2025, 

Berdasarkan jadwal baru libur sekolah hari raya IdulFitri untuk pelajar akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 dari yang sebelumnya tanggal 26 Maret 2025.  

“Tanggal 21-28 Maret dan 2-8 April itu Libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan,” kata Mu’ti.

BACA JUGA:Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran untuk Anak Sekolah dan Madrasah 

BACA JUGA:ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret Jelang Lebaran, AHY: Demi Kelancaran Arus Mudik

Sedangkan untuk jadwal masuk, Mu’ti menyampaikan tidak ada perubahan. Sekolah kembali dimulai pada 9 April 2025. 

“Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” jelas Mu’ti.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa perubahan itu ada kaitannya dengan instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Kementerian Perhubungan. 

"Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Menteri Perhubungan dan berhubungan dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur (Lebaran, Red) itu H-7,"  ungkapnya.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1446 H, Simak Tanggalnya! 

BACA JUGA:Menhub-Mendagri Koordinasikan Pengaturan Angkutan Lebaran 2025, Usul ASN di-WFA hingga Angkutan Barang Dibatasi

Dengan adanya perkembangan lebih lanjut tersebut, Mu’ti menyampaikan pihaknya merevisi kembali jadwal sekolah yang sebelumnya sudah ditandatangabi oleh 3 menteri dan tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB). 

Ketiga menteri tersebut antara lain menteri agama, menteri dalam Negeri, dan menteri pendidikan dasar dan menengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: