Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?
Hukuman mati bagi koruptor didukung Presiden Jokowi. Ia pernah menyatakan merevisi Undang-Undang Tipikor supaya koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati buat koruptor sudah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayat (2) menyatakan, demikian:
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Pasal itu menyebut ”keadaan tertentu”, keadaan yang dimaksud adalah ketika bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana hukuman mati.
Hal tersebut selaras dengan korupsi dilaksanakan ketika keadaan pandemi. KCP PEN terkait pandemi Covid-19. Bencana itu ditetapkan sebagai derajat paling tinggi. Sedangkan, dana PEN dalam kasus tersebut adalah penggelontoran uang negara dalam rangka pandemi.
Achmad Yurianto, jubir pemerintah untuk Covid-19 yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu, 19 Januari 2021.
”Tidak ada derajat paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (kementerian/lembaga), ini di bawahnya,”
Menurut JPU, Heru Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Kenyataannya, Heru Hidayat divonis hakim, hukuman penjara seumur hidup.
Tak kurang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintah jaksa agung muda tindak pidana khusus untuk mengajukan banding atas vonis itu.
Jaksa Agung Burhanuddin, kepada pers, Rabu (19/1), mengatakan: ”Saya telah memerintahkan kepada Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding."
Begitulah. Belum pernah ada koruptor Indonesia yang dihukum mati. Sesuai perkataan Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa kelemahan pemberantasan korupsi adalah exposure (teori nomor empat dari GONE theory karya Jack Bologne).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: