Siapa Berhak Kelola Harta Karun Lapindo?

Siapa Berhak Kelola Harta Karun Lapindo?

Menurutnya, Kementerian ESDM harus menginisiasi solusi itu. Pemkab Sidoarjo sebagai pemilik otoritas daerah juga harus dilibatkan.

Suparto menyebut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”Rakyat mana? Masak rakyat Sidoarjo tidak dapat apa-apa meskipun sudah ada privatisasi PT,” lanjut penulis buku Hukum Lingkungan Internasional itu.

“Jika tidak mau, ya amandemen saja UUD-nya. Ganti bumi, air dan kekayaan alam dikuasai korporasi,” lanjutnya.

Masalahnya Lapindo belum membayar utangnya ke negara. Suparto melihat ada jalan lain yang bisa ditempuh. Utang sebesar Rp 2,2 triliun itu bisa dimasukkan sebagai saham negara.

Pemkab Sidoarjo juga bisa bekerja sama dengan mekanisme participating interest. Dibentuk badan usaha yang ikut serta dalam pengelolaan lumpur lapindo menjadi lithium. “Dalam situasi begini mikirnya jangan berebut. Harus kolaborasi,” sarannya. (Salman Muhiddin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: