Kerangkeng Langkat Dihuni dengan Surat Bermeterai

Kerangkeng Langkat Dihuni dengan Surat Bermeterai

Tiga Korban Tewas

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada pers Senin (7/2) mengatakan, penghuni kerangkeng sudah memakan lebih dari tiga korban tewas.

Choirul: "Sudah kami temukan tiga korban tewas. Kemungkinan lebih. Masih kami selidiki lebih lanjut."

Choirul sudah mendapatkan kronologi kematian para korban. Juga, makam korban. Terpenting, alat bukti senjata yang menyebabkan para korban tewas. Juga, alat untuk tindak kekerasan.

Choirul: "At the moment, saat itu ada kurang lebih 52 penghuni kerangkeng. Itu dokumen yang ada dan tercatat. Kalau soal kondisi dan sebagainya seperti yang sudah kami bilang sebelumnya."

Sebelumnya, Choirul mengatakan, kematian tiga korban itu sudah ia konfrontasi ke Terbit Rencana Parangin Angin yang berada di ruang tahanan KPK Jakarta.

Choirul: "Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Terbit membenarkan bahwa dirinya tahu, ada korban tewas dalam kerangkeng miliknya. Tapi didesak, jumlah korban tewas seluruhnya, ia tidak menyebutkan."

Dihimpun dari berbagai sumber, kronologinya begini: Kerangkeng dibangun Terbit pada 2010. Gunanya, menolong warga yang anggota keluarganya kecanduan narkoba. Kerangkeng itu disebut ”tempat pembinaan pecandu”.

Penghuni kerangkeng adalah orang kiriman warga. Yang merasa kewalahan punya anak pecandu narkoba. Oleh Terbit, pecandu dimasukkan ke kerangkeng.

Tapi, sebelum pecandu dikerangkeng, Terbit menyodorkan surat perjanjian kepada keluarga korban. Isinya, pihak keluarga menyerahkan korban sepenuhnya kepada Terbit. Boleh dibina bentuk apa pun.

Surat perjanjian bermeterai Rp 6 ribu. Sah. Tapi, bukan korban langsung yang menyetujui. Melainkan keluarga mereka.

Terbit mempekerjakan pecandu ke kebun sawit miliknya. Tanpa gaji. Hanya diberi makan, sehari dua kali, pagi dan siang. Pecandu diawasi beberapa orang Terbit. Yang pada sore hari, menggiring para pecandu masuk ke kerangkeng.

Ada kisah-kisah penyiksaan. Oleh penjaga terhadap penghuni kerangkeng. Tapi, itu harus dibuktikan polisi, nanti.

Anehnya, kerangkeng sudah ada sejak 12 tahun silam. Dan, terungkapnya sejak 20 Januari 2022, atau hampir sebulan lalu. Tersebar luas.

Tapi, sampai Rabu, 9 Februari 2022, belum masuk tahap penyidikan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: