Goyangan Seksi Berakhir Bui

Goyangan Seksi Berakhir Bui

DIANUGRAHI wajah cantik dan badan ideal, malah disalahgunakan. Ira Melfita Cyintia Simbolon menari-nari tanpa busana di sebuah media sosial Mango Live. Dia memperlihatkan keindahan tubuhnyi kepada khalayak.

Tindakan itu dilakukan hanya untuk mendapatkan popularitas, pujian, dan menambah pundi-pundi keuangannyi. Namun, tindakan yang dilakukan perempuan berusia 22 tahun itu ternyata salah besar. Aksi itu malah menuntunnyi ke meja hijau. Diancam UU ITE dan UU Pornografi.

Pun, karena perbuatannyi itu, jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menghukum mahasiswi itu dengan kurungan selama 10 bulan. Namun, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami itu memberikan putusan tidak sesuai tuntutan jaksa.

Hakim hanya menilai perempuan itu bersalah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU 44/2009 tentang Pornografi. ”Menjatuhkan hukman penjara terhadap Ira Melfita Cyintia Simbolon selama 7 bulan penjara,” kata hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannyi kemarin (17/2).

Selain memberikan hukuman penjara, hakim asal Bali itu memberikan hukuman denda Rp 250 juta. Kalau tidak sanggup dibayar terdakwa, denda itu digantikan dengan kurungan penjara tambahan selama sebulan.

Mendengar putusan itu, penasihat hukum terdakwa, I Ketut Suardana, menyatakan pikir-pikir. JPU Febrian Dirgantara menyatakan hal yang sama. Seusai persidangan, Ketut mengatakan, denda yang diberikan hakim itu sangat besar.

”Kami akan diskusi dulu dengan klien saya. Mau ambil upaya hukum banding atau tidak. Kalau hukumannya, sebenarnya sudah pas. Hanya, denda yang diberikan sangat besar. Karena itu, untuk saat ini, saya memutuskan untuk pikir-pikir,” katanya seusai persidangan.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan sejak Oktober 2020 sampai Juni 2021. Dilakukan di kamar kosnya di Jalan Kendangsari. Awal terdakwa mengenal aplikasi itu, dia dikenalkan Lupi dan Hendi yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hendi adalah agensi aplikasi livestreaming Mango Live. Saat itu Hendi mengatakan kepada terdakwa, dari aplikasi itu, dirinyi bisa mendapatkan uang. Pria tersebut lalu menjelaskan sistem penghasilan yang didapatkan terdakwa dari aplikasi itu. Melfita tertarik. Akhirnya, dia membuat akun di aplikasi tersebut.

Mulai saat itu, terdakwa melakukan siaran langsung. Setiap kali dirinyi live, pasti terdakwa memberikan adegan panas. Tampil tanpa busana dan memperlihatkan setiap lekuk tubuhnyi. Tindakan itu dilakukan agar penonton yang melihat dapat memberikan koin.

Koin itu dikumpulkan sampai banyak. Kalau sudah banyak, koin akan dikonversi menjadi uang. Uang itu tidak langsung diberikan kepada terdakwa. Melainkan, melalui perantara agensi aplikasi tersebut di Indonesia. Yakni, Hendi. Aplikasi itu berasal dari Tiongkok.

Namun, tindakan itu akhirnya ketahuan setelah salah seorang anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli dunia maya. Lalu, tim langsung mencari identitas pelaku dan mengamankannyi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: