Wabup Blitar Penuhi Panggilan Polda
SETELAH tidak datang pada panggilan sebelumnya dengan alasan sakit, akhirnya kemarin (22/2) Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia datang untuk pemeriksaan interogasi terkait dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan penipuan uang.
Selain Rahmat, hadir Rizky Tri Ardianto alias Kiki dan Joko Suwigyo. Dua orang itu adalah pengacara sekaligus bekerja di kantor pengacara Rahmat di Jalan Prambanan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, ketiganya memang sudah diagendakan untuk dimintai keterangan. ”Tadi (kemarin, Red) datang sekitar jam 09 00 sampai 12.00 WIB," katanya saat dijumpai beberapa awak media di depan Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiganya memang diperiksa terkait dengan laporan polisi dengan nomor LP/623.01/IX/2021/SPKT/POLDA JATIM tanggal 28 November 2021 dengan pelapor Hadi Prajitno. Pengusaha asal Surabaya itu menerima surat putusan MA yang diduga palsu dari tangan Rahmat.
"Tadi juga kami sampaikan kepada terlapor, setelah pemeriksaan ini, kami akan memeriksa saksi-saksi yang disebutkan beliau," jelasnya.
Sayangnya, dari para saksi yang diperiksa kemarin, tidak ada yang memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan kepada Joko Suwigyo, Rizky, dan Abdul Malik selaku pengacara RS tidak mendapat jawaban. (Noor Arief Prasetyo-Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: