Kakek Bau Tanah Tipu-Tipu Tanah

Kakek Bau Tanah Tipu-Tipu Tanah

SUDAH bau tanah masih saja berulah. Itu dilakoni ADW, 65, asal Kertosono. Kakek itu diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena memalsu data tanah milik orang lain dan menjualnya.

Tidak hanya di situ. Ia mampu menipu 22 korban. Nilai kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar. Tanah tersebut berada di Jalan Tambak Pring seluas 2.220 meter persegi.

Dalam keterangannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino yang didampingi beberapa pejabat dari BPN dan Kajari Surabaya memaparkan, tersangka dalam aksinya seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut. ”Namun, faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, objek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” tandas Kapolres kemarin.

Dalam aksinya, tersangka terbilang sangat cerdik. Aksi kejahatan tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2021. Bahkan, demi melancarkan aksinya, tersangka melibatkan notaris agar transaksinya tampak sempurna. Keterlibatan notaris masih dalam pengembangan petugas.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bundel akta jual beli dan petok D diamankan petugas kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: