Sertifikat Sesuai, tapi Kalah di MA

Sertifikat Sesuai, tapi Kalah di MA

BADAN Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya sedikit memberikan udara segar. Mereka mengatakan bahwa sertifikat milik empat tergugat itu sah secara hukum. Namun, berdasar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung (MA), mereka dikalahkan. Gugatan perempuan berinisial Timonggur Siahaan malah dikabulkan.

Empat orang pemilik sertifikat itu berinisial FA, IS, FU, dan MAR. ”Pengajuan sertifikat dilakukan pemilik tanah sudah sesuai prosedur. Yakni, melampirkan data. Mulai kepemilikan pihak pertama, yang disertakan bukti letter C dan sporadis dari kelurahan," kata staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim II Suhardono kemarin (11/3).

Prosedur pengeluaran sertifikat di BPN, surat kepemilikan tanah itu harus diperkuat dari kelurahan tempat tanah itu berada. Setelah data yang diajukan sudah sesuai, BPN lalu melakukan pengukuran untuk menyesuaikan ukuran tanah tersebut. ”Pengukuran itu, kami didampingi petugas dari kelurahan,” ungkapnya.

Sayangnya, Suhardono tidak mau membeberkan data pasti lokasi tanah tersebut. Dalam data, tanah yang digugatan adalah kapling 29-30 di Jalan Rungkut Medokan Ayu Via.

”Sesuai aturan yang berlaku di sini, kami mohon maaf tidak dapat memberitahukan kepada pihak lain. Data itu hanya bisa diberikan kepada prinsipalnya," ungkapnya.

Namun, Suhardono heran dengan gugatan tersebut. Sebab, sepengetahuannya, sertifikat empat orang itu masih menjadi jaminan di bank.

"Lho, sertifikat itu kan masih ada tunggakan (dijaminkan ke bank). Seharusnya tidak bisa dieksekusi. Tapi, tidak tahu lagi. Karena itu sudah putusan dari hakim. Kami hanya mencatat administrasi kepemilikan (tanah dan bangunan),” bebernya.

Sementara itu, sampai saat ini, bagian legal (kuasa hukum) dari Bank Tabungan Negera (BTN) Syariah tidak bisa dikonfirmasi. "Untuk saat ini, pihak legal sedang tidak ada. Sebaiknya lain waktu saja dan menyertakan surat tugas untuk dapat menentukan jadwal bertemu," ucap salah seorang petugas  sekuriti.

Sebelumnya, empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam diusir dari rumah yang mereka beli dan bangun sendiri. Ancaman itu muncul seusai mereka kalah dalam sengketa di MA. Mereka digugat Timonggur Siahaan melalui kuasa hukumnyi dari kantor advokat Abdul Salam & Associates.

Dalam putusan nomor 1664 K/Pdt/2020 tersebut, empat warga diharuskan segera membongkar bangunan rumah di atas objek yang disengketakan.

FU mengatakan, mereka berempat sempat menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat penetapan Nomor  761/Pdt.G/2016/PN.Sby dikeluarkan pada 11 Juli 2018. Namun, Timonggur melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan menang.

Merasa ada yang aneh, warga lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi, di sana pemilik rumah malah dinyatakan kalah.

”Dalam gugatan objek yang disengketakan itu, lokasinya salah. Objek disebutkan terletak di kapling 29 dan kapling 30. Sementara itu, tempat kami ini berada di kapling 17. Bahkan, nama para tergugat juga tidak sesuai,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: