Bos Hotel Dafam Pacific Caesar Disidang

Bos Hotel Dafam Pacific Caesar Disidang

HANYA karena masalah sepele, pemilik Hotel Dafam Pacific Caesar, Jalan Dr. Ir. H Soekarno No 45C, Mulyorejo, Surabaya, melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat itu Chrisney Yuan Wang minta terdakwa The Irsan Pribadi Susanto untuk membersihkan diri di kamar mandi di luar kamar.

Karena permintaan itu, Irsan langsung membuang barang-barang istrinya keluar kamar. Setelah itu, ia mengusir sang istri dari rumah yang mereka tinggali semenjak mereka menikah. Rumah itu memang milik orang tua Irsan. Mereka menikah pada Oktober 2007.

Kini Irsan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, ia masih menjadi tahanan kota. Kemarin (15/3) jaksa penuntut umum (JPU) Nunung Nuraini membacakan dakwaan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim itu menuturkan bahwa pemilik klub bola basket Pacific Caesar Surabaya itu melakukan KDRT kepada istrinya. Kekerasn itu dilakukan saat Yuan menuruti perintah Irsan untuk pergi dari rumah tersebut.

”Saat mau pergi, korban sempat mengambil handphone-nya dan sebotol air mineral. Saat itu terdakwa langsung merebut HP tersebut dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar,” kata Nunung di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Tindakan itu sempat mendapat perlindungan dari anak pertama mereka. Yakni, RDS. Irsan sempat memarahi putra pertamanya itu. Juga, memukul anak tersebut. ”Dasar anak durhaka. Ini pasti ajaran mamamu,” katanyi menirukan perkataan Irsan.

Yuan sempat membela anaknyi. Juga, meminta agar tidak memukul RDS. Ucapan itu diberikan dengan nada yang tinggi. Setelah itu, pukulan langsung dilayangkan ke bibir Yuan. Bibir perempuan itu pun berdarah.

”Dia sempat teriak minta tolong. Sehingga, orang tua terdakwa datang, lalu melerai keduanya,” tambahnya.

Keesokan harinya, Yuan langsung pergi ke Vihara Eka Dharma Surabaya. Dia pergi bersama tiga anaknyi.

Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa pada 2017, terdakwa menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Namanya JT. Dia adalah karyawati yang bekerja di hotel milik terdakwa.

Akibat dari hubungan itu, Jessica hamil. Sayang, perempuan itu keguguran. Hingga harus dilakukan operasi kuret pada Oktober 2019. Operasi tersebut dilakukan di salah satu rumah sakit di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Informasi itu rupanya sampai ke telinga Yuan. Untuk memastikan informasi tersebut, dia mendatangi rumah sakit itu. Betul saja, data pasien atas nama JT ada di rumah sakit tersebut. Setelah Yuan mengetahui hubungan gelap itu, perilaku seks terdakwa jadi menyimpang.

Usai persidangan, terdakwa menilai bahwa dalam kasus itu ada rekayasa hukum untuk menjebaknya. ”Rekaman CCTV dan KTP istri sampai saat ini tidak sesuai. Jadi, rekaman CCTV itu sudah dipersiapkan untuk menjebak saya,” katanya dengan suara yang terbata-bata.

Penasihat hukum terdakwa, Filipus, menambahkan bahwa mereka sebenarnya menolak dakwaan jaksa itu. Rencana semula, mereka mau memberikan eksepsi. Namun, niat itu dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: