Sita Aset Hasil Binomo, Bikin Korban Ngiler

Sita Aset Hasil Binomo,  Bikin Korban Ngiler

Dasar putusan pengadilan itu adalah rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Itu organisasi inter-governmental. Dibentuk 1989 oleh negara-negara G7. Tujuan: Memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Diperinci, ada 21 jenis pencucian uang. Dari 21 jenis itu, di nomor 4 disebut: Penempatan hasil tindak pidana ke dalam organisasi kemasyarakatan maupun LSM dalam bentuk pemberian sumbangan untuk kegiatan.

Sumbangan Indra kepada Deddy Rp 150 juta bisa masuk unsur tersebut jika penyelenggara duel catur itu adalah lembaga.

Sedangkan, amplop isi Rp 20 juta (diakui Rizky Rp 10 juta) di resepsi nikah Rizky-Lesti Kejora, masih perlu pembahasan, apakah itu termasuk pencucian uang.

Para pakar hukum bakal menimbang, apakah nilai uangnya realistis? Untuk ukuran amplop manten? Seberapa batasan angka realistis? Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 100 juta?

Riuhnya penyitaan-penyitaan aset tersangka membuat ngiler para korban binomo (binary option). Mereka berpikir, itu adalah uang mereka yang dulu ditipu Indra dan Dony. Sebagai, kalah judi Binomo.

Kata ”ditipu”, karena Indra dan Dony mengatakan, binomo adalah trading. Dagang. Sebaliknya, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, binomo ilegal. Perjudian.

Bisakah hasil penyitaan itu disisihkan untuk pengembalian uang para korban? Itulah yang ditunggu ratusan, mungkin ribuan, korban trading judi itu.

Dikutip dari Pasal 98 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bunyinya begini:

 (1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

 (2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atau.

Ada kemungkinan uang korban kembali.

Itu sebabnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat jumpa pers di kantor PPATK, beberapa waktu lalu mengatakan:

”Kepada para korban, kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi, jangan mengurus sendiri,” ujarnya.

”Kemudian, tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: