Tidak Tahu bahwa Itu Melanggar Hukum Indonesia
Karena perbuatannya itu, sejumlah nasabah kehilangan uang. Total kerugiannya sekitar Rp 3,4 miliar. Karena perbuatannya itu, Yevhen terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, orang yang mengarahkannya sampai sekarang masih buron. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: