Tidak Tahu bahwa Itu Melanggar Hukum Indonesia

Tidak Tahu bahwa Itu Melanggar Hukum Indonesia

Karena perbuatannya itu, sejumlah nasabah kehilangan uang. Total kerugiannya sekitar Rp 3,4 miliar. Karena perbuatannya itu, Yevhen terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, orang yang mengarahkannya sampai sekarang masih buron. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: