Penanganan Alkes Bodong Diadukan ke Ombudsman Jatim

Penanganan Alkes Bodong Diadukan ke Ombudsman Jatim

KASUS investasi alat kesehatan bodong masih bergulir di Polda Jatim. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangani kasus tersebut. Namun, sampai saat ini, baru satu orang yang ditahan. Yakni, Tiara.

Sementara itu, adik kandung Tiara yang ikut terlibat dalam kasus tersebut hingga kini belum ditahan. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2022. Ia adalah Nicko Agatha Alim. Dua orang itu sama-sama dilaporkan. Empat temannya yang melaporkan para pelaku investasi bodong tersebut ke Polda Jatim.

”Ada apa ini, kok cuma Tiara yang ditahan. Padahal, karena Nicko, anak saya dan tiga temannya yang lain menjadi korban. Nicko-lah yang mengajak. Sebab, pada dasarnya mereka adalah teman baik,” kata Budi Kosasi, ayah Aditya Prawira Kencana, Jumat (25/3).

Pun, ia menilai kinerja polisi dalam penanganan kasus ini sangat lamban. Karena itu, ia mengadukan semua yang dialaminya ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Laporan sudah dimasukkan kemarin (25/3). Laporan itu terkait administrasi perkara tersebut di Polda Jatim.

”Ombudsman kan hanya melakukan pengawasan terkait administrasinya. Tidak lebih. Lambatnya penetapan Nicko sebagai tersangka menjadi alasan laporan itu kami berikan. Walau sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan,” ungkapnya.

Dalam laporan itu, lengkap dipaparkan kronologi kejadian penipuan investasi alkes bodong itu. Didampingi beberapa lampiran sebagai bukti. Serta, progres yang mereka jalani di Polda Jatim. Misalnya, pada 2 Maret 2022 para korban itu dipanggil ke Polda Jatim.

Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan tambahan. Guna melengkapi P-19 dari jaksa untuk tersangka Tiara. Perempuan itu dijerat dengan pasal 378 KUHP. Hanya, status Nicko tidak ada. Beberapa hari kemudian, dilakukan mediasi.

Tindakan itu dilakukan untuk mencabut laporan polisi. Tujuannya, Nicko tidak menjadi tersangka. Saat itu mereka para korban ditawari satu unit mobil Honda keluaran 2021. Mobil itu milik Tiara. Namun, mediasi gagal.

”Kerugian kami, para korban, lebih besar daripada harga mobil itu. Kalau mobil itu kami jual lagi, berapa sih lakunya. Sementara itu, total kerugian yang dialami anak saya dan teman-temannya Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 14 Maret, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), barulah Nicko ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pria tersebut sampai saat ini tidak ditahan. ”Tidak ditahannya Nicko berpotensi menghilangkan barang bukti. Atau malah bisa melarikan diri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, surat laporan tersebut sudah diterima. Ia dan tim akan menganalisis laporan tersebut terlebih dahulu. Baru setelah itu, tindakan dilakukan.

”Kita membahas dulu di internal kami. Tapi, siang tadi (kemarin, Red) memang laporannya sudah masuk. Staf kami di kantor yang menerima surat aduan tersebut,” katanya saat dihubungi melalui telepon. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: