Nikah Siri, Kepala Dusun Ditangkap
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
Nikah siri Kepala Dusun Kedung Banteng, Ngawi, Jatim, Skt, 50, dengan SM, 16, heboh. Janji maskawin mobil Pajero dan rumah ternyata uang Rp 500 ribu. Skt dipolisikan, ditangkap. Tuduhan, menzinai anak di bawah umur.
KASUS ini unik. Skt dipolisikan bukan karena ingkar janji maskawin. Meskipun, kenyataannya, Skt ingkar. Melainkan, menikahi anak kecil tanpa seizin ortu. Lalu, sembunyi-sembunyi menikah siri.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan kepada pers, Minggu, 12 Juni 2022, mengatakan:
”Betul. Bahwa ayah kandung anak gadis itu (SM) datang ke Polres Ngawi untuk melaporkan Skt, Kasun Kedung Banteng, atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.”
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi. Ternyata benar. Skt secara sembunyi-sembunyi menikahi siri SM pada Sabtu sore, 4 Juni 2022.
Lokasi nikah di rumah teman Skt di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Artinya, lokasi nikah bukan di rumah Skt, juga bukan rumah SM. Yang menikahkan mereka, ya... teman Skt pemilik rumah itu. Pensiunan PNS Kementerian Agama Ngawi.
Tidak ada saksi pihak keluarga mempelai pria atau wanita. Juga, tidak ada tetangga dari kedua pihak. Pokoknya sembunyi-sembunyi.
Ternyata, Skt punya istri. Kini jadi TKW di Taiwan.
Maka, polisi menangkap Skt. Ditetapkan sebagai tersangka. Dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi.
Skt dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
AKP Toni Hermawan: ”Ancamannya minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain) kami persilakan melapor.”
Kasus itu terungkap bermula dari unggahan Facebook, akun Hartini, ibunda SM. Diunggah di grup Facebook ”Info Cepat Ngawi Peduli” pada Jumat, 3 Juni 2022. Atau sehari sebelum pelaksanaan nikah siri Skt-SM.
Isi unggahan: ”Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun. Sedangkan anak saya baru 16 tahun pada bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng. Mohon solusinya.”
Unggahan itu ditanggapi warganet. Komentar sahut-menyahut. Banyak yang menyarakan agar lapor polisi.
Ternyata, Hartini mukim di Aceh. Dia sudah cerai dengan suami (ayah SM) sejak SM usia 2 tahun. Atau, pada 14 tahun silam.
Kemudian, Hartini dari Ngawi pindah ke Aceh. Sampai kini. Tapi, dia masih rutin komunikasi dengan SM yang tinggal bersama ayah di Ngawi. Tahu perkembangan SM.
Hartini kepada wartawan di Aceh menjelaskan, sejak dua bulan silam SM kenal Skt melalui Facebook. Dari kenal jadi akrab. SM tidak tahu Skt usia 50 atau beda 34 tahun dengan SM. Tapi, SM tahu Skt Kasun Kedung Banteng.
Akhirnya mereka kopi darat. Ketemu. Di situ SM tahu, Skt ketuaan. Skt cerita ke SM, bahwa Skt punya istri, sudah lama kerja di Taiwan. Skt langsung nembak, mengajak nikah. Dijanjikan maskawin mobil Pajero dan rumah mewah.
Sejak itu Skt dan SM sering pergi bersama. Lantas, mereka merencanakan nikah siri pada 4 Juni 2022. SM minta syarat, Skt harus bercerai dengan istri pertama. Disanggupi Skt.
Ternyata Skt ingkar janji. Tidak menceraikan istrinya yang kerja di Taiwan (inisial Skt juga). Juga, memberikan maskawin Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.
Maka, di malam pertama SM terpaksa menuruti Skt. Sebab, mereka sudah menikah siri. Esok paginya, Minggu, 5 Juni 2022, Skt meninggalkan SM. Mungkin Skt merasa tidak happy. Dua hari kemudian menjatuhkan talak.
Alasan Skt kepada wartawan di Polres Ngawi, dirinya merasa tidak enak disoroti orang. ”Ramai disoroti orang, saya ceraikan lagi,” ujarnya.
Kemudian, ayah SM melaporkan Skt ke Polres Ngawi dengan tuduhan Skt menzinai anak di bawah umur, SM. Hasil penyelidikan polisi, tuduhan itu terbukti. Ada alat bukti yang cukup, membuat Skt tersangka.
Kesalahan Skt bertumpuk-tumpuk. Sudah beristri, tanpa izin istri, ia menikah lagi. Janji mobil Pajero dan rumah ternyata Rp 500 ribu. Skt juga tidak minta restu ortu SM. Paling fatal, SM gadis ABG di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi Nugrahaningrum kepada pers mengatakan, pihaknya membantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Ngawi, untuk mengusut kasus itu.
Dia katakan: ”Kita lakukan pendampingan kepada korban. Kita juga mendidik anak-anak lain agar tidak jadi korban perzinaan.”
SM, dengan kondisi ortu bercerai, gampang diperdaya orang. Sering disebut dari keluarga broken home.
Golongan anak seperti SM itulah yang perlu pendampingan. Dia sudah jadi korban sejak usia 2 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: