Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Tetap Santui
![Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Tetap Santui](https://cms.disway.id/uploads/b542c7618421879af1ee4f3b2f27c1f5.jpg)
Ekspresi Vadel Badjideh dalam konferensi pers Polda Metro Jaksel--Tiktok
HARIAN DISWAY - Polres Metro Jakarta menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Vadel Badjideh, 20 dalam kasus dugaan asusila dan aborsi pada Jumat, 14 Februari 2025. Kepolisian secara resmi melakukan penahanan kepada Vadel selama 20 hari kedepan sembari memperkuat pernyataan dugaan.
“Malam ini kita sudah menetapkan penahanan, surat perintah penahanan dan sudah ditandatangani oleh pimpinan,” ucap Kompol Nurma Dewi dalam konferensi yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Menariknya, Vadel yang dihadirkan dengan pakaian jingga khas tahanan menanggapi pernyataan konferensi justru bersikap santai tak tersentuh. Bahkan ada momen dimana dancer Tiktok tersebut menahan senyuman sambil geleng-geleng mendengar dugaan pernyataan atas dirinya sebagai tersangka.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila berhubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan korban LM, 17, selaku anak dari Nikita Mirzani. Dugaan lain yakni adanya tindak aborsi yang dilakukan secara ilegal atas arahan Vadel kepada korban.
BACA JUGA:Farhat Abbas Dukung Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi
BACA JUGA:Serangan Nikita Mirzani di Persidangan
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu yang turut hadir bersama dengan Kompol Nurma, memberikan pernyataan terkait kronologi daripada kejadian dugaan adanya pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur.
AKP Citra menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024, Nikita Mirzani sebagai ibu korban membuat pernyataan bahwa LM memiliki hubungan pacaran dengan Vadel. Selama berpacaran LM dibujuk rayuan Vadel telah melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan dinikahi.
Akibat hubungan tersebut, LM diduga sampai hamil dan dipaksa untuk melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Vadel. Hal itu karena tersangka Vadel tidak ingin keluarganya sampai mengetahui kabar kehamilan korban LM.
“Hal tersebut dikuatkan bedasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” terang AKP Citra.
BACA JUGA:Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum: Sidang Pencabulan Dibuka
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Surabaya Diamankan
Nikita Mirzani melaporkan tindak pidana yang disangkakan terhadap Vadel ke Polres Metro Jaya karena merasa dirugikan. Dibuktikan dengan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 12 September 2024.
“Untuk modus operaninya yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ujar AKP Citra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: