Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum: Sidang Pencabulan Dibuka
Mario Dandy Satrio (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15), Rabu 11 Desember 2024-Disway.id/Fajar Ilman-
HARIAN DISWAY - Mario Dandy Satrio (21) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, kali ini terkait dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Dikenal sebelumnya sebagai terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario kini menghadapi tuduhan baru yang serius. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa mereka hadir dalam persidangan.
Untuk mendampingi AG sebagai saksi. "Tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Mangatta.
BACA JUGA: Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Ia menjelaskan bahwa persidangan dilakukan secara tertutup karena menyangkut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, Jason Sembiring dari kantor hukum juga hadir untuk memberikan keterangan.
Didampingi ibu AG. Namun, ibu AG dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya karena keterbatasan waktu. Mangatta menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anak.
"Siapa pun berhak untuk melaporkan pencabulan anak di bawah umur. Itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 73 Ayat 3 Huruf C," tegasnya.
BACA JUGA: Mirip Kasus Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Aniaya Temannya
Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, Mario Dandy telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penganiayaan tersebut.
Dengan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangan hukum, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. "Hal meringankan tak ada," ujar Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA: Efek Domino Mario Dandy: Kemenkeu Ungkap 69 Harta Pegawainya Tak Wajar
Sebaliknya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk sifat sadis dan kejam dari perbuatan Mario. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim.
Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata hakim. Hakim juga menilai bahwa tindakan Mario telah merusak masa depan korban, David Ozora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: