Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum: Sidang Pencabulan Dibuka
Mario Dandy Satrio (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kali ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15), Rabu 11 Desember 2024-Disway.id/Fajar Ilman-
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya. Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap beberapa pasal. Yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto.
Juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: