Sidang Doktor Unair, Hardjuno Usulkan Rezim Perampasan Aset

Sidang Doktor Unair, Hardjuno Usulkan Rezim Perampasan Aset

Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dengan mempertahankan disertasi yang mengusulkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana menjadi rezim hukum tersendiri, -Dokumen Pribadi-

HARIAN DISWAY - Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dengan mempertahankan disertasi yang mengusulkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana menjadi rezim hukum tersendiri, Selasa, 14 Juli 2026.

Sidang tertutup tersebut menjadi salah satu tahapan akhir penyelesaian studi doktoral Hardjuno setelah sebelumnya mengikuti ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026. Disertasi yang dipertahankannya berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).

Dalam penelitiannya, Hardjuno menawarkan gagasan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai prosedur, standar pembuktian, kewenangan aparat, hingga mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” kata Hardjuno seusai sidang tertutup.

BACA JUGA:DPR Bantah Isu Tolak RUU Perampasan Aset, Hinca: Dikit Lagi Selesai Tahun Ini

BACA JUGA:Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Habiburokhman Bantah Isu Penolakan

Ia menegaskan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak semata-mata berorientasi pada percepatan pengambilalihan aset hasil tindak pidana oleh negara. Regulasi tersebut juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara melalui batas kewenangan yang jelas dan mekanisme pengujian di pengadilan.

Menurut Hardjuno, hingga kini mekanisme NCB masih menjadi perdebatan karena belum memiliki posisi yang tegas dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini perampasan aset tanpa putusan pidana kerap dipandang berada di wilayah hukum pidana, perdata, maupun administrasi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan rezim hukum tersendiri agar aparat penegak hukum maupun masyarakat memiliki kepastian mengenai hukum acara, standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, serta mekanisme perlindungan hak pemilik aset.

Gagasan kedua dalam disertasinya menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan undang-undang. Setiap tindakan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, ukuran yang objektif, serta dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

BACA JUGA:Sahroni Waspadai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power

Selain itu, pemilik aset tetap harus memperoleh kesempatan yang adil untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah. Menurut Hardjuno, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Dalam gagasan ketiga, Hardjuno mengkaji penerapan Asas *Presumptio Iustae Causa* atau praduga keabsahan. Prinsip tersebut memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak terlebih dahulu dialihkan maupun disembunyikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: