Sidang Doktor Unair, Hardjuno Usulkan Rezim Perampasan Aset
Pengamat Hukum dan Pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dengan mempertahankan disertasi yang mengusulkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana menjadi rezim hukum tersendiri, -Dokumen Pribadi-
Meski demikian, ia menegaskan penerapan asas tersebut tetap harus memberikan ruang kepada pemilik aset untuk mengajukan gugatan atau keberatan melalui proses hukum yang berlaku sehingga hak-hak konstitusional tetap terlindungi.
Gagasan keempat membahas hasil studi perbandingan mengenai praktik perampasan aset di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan beberapa negara lainnya. Menurut Hardjuno, praktik internasional tersebut tidak diadopsi secara utuh, melainkan dijadikan referensi dalam merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum, konstitusi, serta karakter peradilan di Indonesia.
BACA JUGA:Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
BACA JUGA:Skema Rampas Aset Tanpa Vonis Jadi Isu Krusial RUU Perampasan Aset
Relevansi penelitian tersebut dinilai semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini Komisi III DPR RI masih menyusun norma-norma dalam RUU tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, serta praktisi hukum.
Sebelum menjalani sidang tertutup, hasil penelitian Hardjuno juga telah dipublikasikan dalam dua artikel ilmiah. Satu artikel diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1, sedangkan artikel lainnya dimuat dalam jurnal nasional terakreditasi SINTA 2 sebagai bagian dari luaran akademik program doktoralnya.
Disertasi tersebut dibimbing Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Sidang tertutup turut menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. dari Universitas Brawijaya sebagai penguji eksternal, didampingi tim penguji internal yang terdiri atas Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si., Prof. Dr. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., serta Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: