Mastrubasi di Bus Transjakarta, Dua Pria Diciduk dan Jadi Tersangka Kasus Asusila
Aksi mesum dua pria di bus Transjakarta berakhir di tangan polisi--finnews
HARIAN DISWAY - Dua pria ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan asusila dengan beronani di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa yang menghebohkan penumpang ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan kini proses hukum sedang berjalan.
Kedua tersangka, berinisial HW dan FTR diketahui sudah kenal selama tiga hari dan janjian pulang kerja bersama. Pada Sabtu, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka naik Transjakarta dari Halte Busway PIK. Di dalam bus yang penuh, mereka berdiridi belakang seorang korban perempuan.
"Saat itu, pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju belakang korban. Awalnya, korban mengira itu tetesan air AC," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangan pers, Minggu, 17 Januari 2026.
BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka
BACA JUGA:Marak Manipulasi Konten Asusila, Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Jika Tak Patuh Aturan
Aksi mereka terbongkar setelah seorang penumpang lain menyergap dan menegur. "Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c*li, ya'. Dan akhirnya korban sadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," tambah Onkoseno.
Meski dalam pengakuan sementara mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, polisi menyatakan tidak langsung percaya. "Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut," tegas AKBP Onkoseno.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun. Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka untuk kelengkapan berkas perkara.
Peristiwa ini menjadi peringatan akan pentingnya keamanan dan kenyamanan bagi pengguna angkutan umum.
BACA JUGA:Heboh Kasus Hukum ODGJ yang Terbolak-balik di PN Sumenep, Jaksa Pakai KUHP Lama
BACA JUGA:UU ITE di KUHP Baru Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Dipidana
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian atau perilaku mencurigakan di tempat umum. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: news.detik.com