Dua Pengedar Sabu-Sabu Dituntut Mati

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dituntut Mati

TERDAKWA Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana mengikuti sidang secara daring.-Michael Fredy Yacob-

Di sana, para terdakwa menginap di Hotel Arinas. Dua hari mereka di tempat itu, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mendapatkan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 20 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu-sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20,6 kilogram. Juga, ada 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 22,7 kilogram. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: