Halangi Polisi, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Polisi berjaga di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis, 7 Juli 2022. -Erwin for Harian Disway-
JOMBANG, HARIAN DISWAY - Ini harga yang harus dibayar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Kementerian Agama mencabut izin operasional pesantren di Ploso, Jombang itu. Ponpes yang diasuh Kiai Muchtar Mu'thi itu dianggap melindungi pelaku kejahatan.
Informasi tentang pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono. ”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono di Jakarta.
Apa yang terjadi di Jombang, merupakan hal yang memalukan bagi lembaga pesantren. Salah seorang pemimpin pesantren menjadi tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Moch. Subchi Azal Tzani alias Bechi adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi. Lebih parah lagi, warga pesantren menghalangi polisi yang akan menjemput paksa tersangka.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
BACA JUGA:Anak Kiai Tersangka Pencabulan Sudah Ditahan di Rutan Medaeng
Kamis, 7 Juli 2022, masyarakat disuguhi tontonan yang membuat dada miris. Polisi sampai harus mengerahkan ratusan personel untuk menangkap Bechi. Sempat terjadi bentrokan antara polisi dan simpatisan Bechi.
Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat sempat menemui Kiai Muchtar Mu'thi, ayah pelaku. Kiai tersohor itu berjanji mengantar sendiri anaknya ke Polda. "Kapan, Kiai? Hari ini," tanya Nurhidayat. Kiai Muctar pun mengangguk. Keduanya lantas bersalaman. Sampai pukul 23.00, Bechi belum juga diserahkan kepada polisi. Akhirnya polisi menangkap Bechi di rumahnya.
Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat bersalaman dengan Kiai Muchtar Mu'thi, ayah tersangka pencabulan terhadap santriwati. -Screenshot YouTube-
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terjadi pada 2017. Korban berinisial NA melapor ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Polisi sudah berusaha memanggil Bechi untuk diperiksa. Namun, selalu mangkir. Baru pada 12 November 2022, Bechi dinyatakan sebagai tersangka.
Kasus itu akhirnya diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Itu karena penanganan yang dilakukan Polres Jombang terkesan lamban. Nama besar Pesantren Shiddiqiyah memang membuat polisi berhati-hati.
Polda Jatim pun lambang bergerak. Bechi bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Surabaya pada Desember 2021. Hampir dua tahun setelah kasusnya diambil alih Polda Jatim. Upaya itu kandas. PN Surabaya tidak menerima gugatan yang diajukan Bechi. Alasannya, yang pertama kali menangani kasus tersebut adalah Polres Jombang. Sehingga, seharusnya praperadilan diajukan melalui PN Jombang.
Bechi pun mengajukan praperadilan ke PN Jombang pada Januari 2022. Hasilnya, PN Jombang menolaknya. Polisi juga telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Kejati juga telah menyatakan P-21 alias lengkap. Hanya saja, Polda harus menyerahkan juga tersangka dan barang bukti.
Polisi menjemput tersangka pada pertengahan Januari 2022. Namun gagal karena dihalang-halangi simpatisan Bechi. Lalu, Minggu, 3 Juli 2022, polisi kembali berusaha melakukan penjemputan paksa ke pesantren Shiddiqiyah. Perlawanan kembali dilakukan oleh para pendukung Bechi.
Akhirnya, Kamis, 7 Juli 2022, polisi datang dengan kekuatan penuh. Pesantren di Ploso, Jombang itu dikepung. Mereka yang menghalangi langsung ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: