Dok, Dua Pengedar Sabu-Sabu Dihukum Mati
DUA terdakwa mendengarkan putusan hukuman mati yang dibacakan majelis hakim.-Michael Fredy Yacob-
Lalu, pada Minggu, 9 Januari 2022, para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No 506 Jalan Raden Intan No 35, Gunung Sari Tj. Karang Engal, Kota Bandar Lampung.
Pada Selasa malam, 11 Januari 2022, para terdakwa ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya.
Para terdakwa kemudian digeledah. Ditemukanlah barang bukti berupa dua koper biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu-sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabusabu seberat 22.738 gram. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar hukum. Mereka pun diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: