Dok, Dua Pengedar Sabu-Sabu Dihukum Mati

Dok, Dua Pengedar Sabu-Sabu Dihukum Mati

DUA terdakwa mendengarkan putusan hukuman mati yang dibacakan majelis hakim.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Tanpa sadar air, mata Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tumpah. Itu setelah mereka mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Keduanya dijatuhi hukuman mati.

Hakim menilai, mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Yakni, sabu-sabu. Seberat 43 kilogram. Sebenarnya, barang haram yang mereka bawa 60 kilogram.

Namun, 17 kilogram lainnya sudah berhasil diedarkan. Hukuman itu diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara. Jaksa itu menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan hakim yang akrab disapa Ginting itu. Yakni, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan mereka dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya.

Ginting tidak memiliki pertimbangan apa pun yang bisa meringankan hukuman kedua terdakwa itu. ”Hal yang meringankan nihil,” kata Ginting saat membacakan amar putusan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 7 Juli 2022.

Seusai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa, yakni Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto, secara tegas akan melakukan banding atas putusan tersebut. Mereka tidak terima atas keputusan yang diberikan kepada kliennya.

”Kami sebagai tim penasihat hukum tentu menerima putusan yang diberikan majelis hakim. Tapi, kami merasa putusan itu tidak bisa diterima. Sebab, di hukum internasional, hukuman itu banyak yang digugurkan,” tegas Adi.

Mereka juga mengacu pada UU Hak Asasi Manusia (HAM) No 39 Tahun 1999, pasal 9. ”Tidak ada satu pun perbuatan orang yang dapat merampas hidupnya. Dengan alasan apa pun. Itu yang menjadi dasar kami melakukan upaya hukum banding,” tambahnya.

Dalam dakwaan jaksa ditulis, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberi tahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung.

Kamis, 16 Desember 2022, Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setiba di Bandung, Vibbi menginap di hotel dekat Stasiun Bandung Kota.  Kemudian, Zoa-Zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki yang datang menemui Vibbi untuk menemani.

Pada Senin, 20 Desember 2021, terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-Zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.

Kemudian, Vibbi Mahendra membeli dua tiket pesawat Jakarta–Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta).  Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka naik pesawat menuju Pekanbaru. Setiba di Pekanbaru, para terdakwa menginap di hotel.

Pada Selasa, 21 Desember 2022, Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil sabu-sabu. Keduanya pun menyetujuinya dan menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.

Sesampai di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut terdapat dua tas koper biru dan merah yang berisi sabu-sabu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: