Pengelola Reaktor Nuklir Fukushima Kalah di Pengadilan

Pengelola Reaktor Nuklir Fukushima Kalah di Pengadilan

PARA PENGGUGAT bergembira di depan pengadilan Distrik Tokyo, Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan mereka terhadap Tokyo Electric Power Company (Tepco) dikabulkan pengadilan.-KAZUHIRO NOGI-AFP-

KEPUTUSAN itu diambil oleh pengadilan Tokyo, Rabu, 13 Juli 2022. Bahwa pengelola reaktor nuklir Fukushima harus memberi ganti rugi sebesar 13,31 triliun yen (sekitar Rp 6,7 triliun) kepada korban bencana gempa dan tsunami 11 tahun lalu. Tokyo Electric Power Company (Tepco) dinilai gagal mencegah bencana. Yang harus membayar adalah empat eks petinggi Tepco.

 

Penggugat adalah para pemegang saham perusahaan listrik tenaga nuklir tersebut. Mereka menilai, pengelola reaktor nuklir tidak cakap dalam menangani bencana gempa dan tsunami yang mengguncang Jepang pada 2011.

 

’’Reaktor nuklir bisa menimbulkan bencana besar bagi manusia dan alam. Eksekutif perusahaan harus punya tanggung jawab besar yang tidak bisa dibandingkan dengan pengelolaan perusahaan lain,’’ kata para penggugat setelah sidang.

 

Mereka menilai, kebocoran reaktor nuklir bisa dicegah seandainya para bos Tepco mendengarkan hasil penelitian sebelumnya. Misalnya dengan menempatkan reaktor di dataran yang lebih tinggi.

 

Para tergugat beralasan bahwa riset itu tidak kredibel. Dan risiko bencana alam memang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.

 

Namun, pengadilan berpendapat bahwa pimpinan Tepco punya kewajiban untuk mencegah bencana lebih besar dengan merujuk pada hasil penelitian. Dan eksekutif Tepco dinilai tidak waspada.

DEMONSTRAN beraksi di depan markas Tepco di Tokyo, 11 Maret 2022, saat peringatan 11 tahun gempa berskala 9 magnitude yang meluluhlantakkan Fukushima.-PHILIP FONG-AFP-

 

Putusan itu tidak langsung dikomentari oleh Tepco. Dalam pernyataan resminya kepada Agence France-Presse, mereka hanya mengucapkan belasungkawa mendalam atas bencana 11 tahun lalu itu. Tepco pun sudah bertanggung jawab dengan memberi kompensasi kepada warga sekitar, membersihkan kontaminasi, dan menutup reaktor.

 

Hiroyuki Kawai, pengacara penggugat, menyebut bahwa putusan itu sangat bersejarah. ’’Kami sadar bahwa jumlah 13 triliun yen itu di luar kemampuan Tepco,’’ katanya. Karena itu, para penggugat hanya minta Tepco membayar sesuai kemampuan dan aset perusahaan.

 

Saat ini, ganti rugi itu adalah yang terbesar dalam kasus bencana lingkungan. Sebagai perbandingan, pada 2015, British Petroleum ’’hanya’’ diminta membayar USD 20,8 miliar (sekitar Rp 3,1 triliun) untuk kebocoran minyak di Teluk Meksiko. Dan ketika itu, denda tersebut sudah dianggap yang terbesar dalam sejarah.

 

Pada gempa besar, 11 Maret 2011, tiga reaktor nuklir Fukushima memang sedang beroperasi. Reaktor itu langsung leleh karena sistem pendingin gagal bekerja tatkala tsunami datang. Dan itulah bencana nuklir terbesar sejak Chernobyl di Uni Soviet pada 1986.

 

Sekitar 12 persen wilayah Fukushima dinyatakan tidak aman karena radiasi. Tetapi, kini angkanya tinggal 2 persen. Meski begitu, jumlah penduduk masih jauh lebih kecil ketimbang sebelum gempa. (Doan Widhiandono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: