Gugatan Praperadilan Bendum PB NU Mardani Maming Tidak Diterima

Gugatan Praperadilan Bendum PB NU Mardani Maming Tidak Diterima

Ilustrasi: Mardani Maming yang kini menjadi DPO termasuk Harun Masiku politisi PDI Perjuangan yang juga belum tertangkap KPK.-Foto:Pixabay / Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Upaya Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming menghindari proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi sementara ini kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas, dan kabur," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

BACA JUGA:Tersangka, Mardani Dicekal ke LN: Masih Jabat Ketua Umum Hipmi, Ketua PDIP Kalsel, dan Bendum PBNU

Status Mardani pun saat ini tetap sebagai tersangka KPK. Bahkan sehari sebelumnya KPK mengumumkan bahwa Mardani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini setelah KPK gagal menjemput paksa ketua DPD PDIP Kalsel itu di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Menanggapi putusan hakim PN Jaksel itu, Kuasa Humum Mardani Maming, Denny Indrayana menuding KPK menyabotase gugatan praperadilan Mardani. Denny mengaitkan dengan penetapan Mardani sebagai buronan oleh KPK sehari sebelum putusan praperadailan dibacakan. Salah satu pertimbangan hakim praperadilan adalah status DPO yang dikenakan kepada Mardani.

"Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO ya yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018 memang melarang tersangka yang melarikan diri mengajukan gugatan praperadilan. Denny berpendapat, pengajuan gugatan praperadilan dilakukan sebelum pengumuman DPO Mardani dikeluarkan. "Pengajuan (praperadilan) sudah dilakukan sebelum Lebaran," sambungnya.

KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hakim telah objektif dan independen memutus perkara gugatan praperadilan tersebut. 

Ali memastikan KPK telah menjalankan prosedur dengan benar. Sebelumnya, KPK telah menyatakan menunggu kehadiran Mardani di Gedung KPK hingga 28 Juli 2022. "Sikap kooperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini dan mari kita uji bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

PBNU belum bersikap terkait status Mardani saat ini. Mardani tidak juga diberhentikan sebagai pengurus PBNU. Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia KH Imam Jazuli mengatakan pemecatan Mardani Maming harus dilakukan PBNU. Menurutnya, NU lebih baik dicitrakan pernah dihuni oleh seorang koruptor daripada dicitrakan membela koruptor

"Lebih baik NU kehilangan Mardani Maming yang berstatus sebagai DPO, dari pada NU mempertahankannya, entah dia memiliki kapasitas sebagai intelektual yang mampu memimpin organisasi NU atau kerena dia orang kaya sebagai pengusaha muda," kata Imam Jazuli. (disway.id)


Digimaru--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: