Sidang Hakim Nonaktif Itong dan PP Hamdan: Tiga Hakim Bongkar Aib, Dua Saksi PT SGP Ulang Kesaksian

Sidang Hakim Nonaktif Itong dan PP Hamdan: Tiga Hakim Bongkar Aib, Dua Saksi PT SGP Ulang Kesaksian

HAKIM Dede Suryaman menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti Hamdan.-Michael Fredy Yacob-

Sementara itu, di depan majelis hakim yang sama, Dede Suryaman mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Samsul Ashar. Namun, uang tersebut langsung dikembalikan sebelum dirinya membacakan putusan.

Dede menganulir pernyataan saksi Emma terkait putusan Samsul Ashar yang tidak disepakati karena dirinya memaksakan kehendak. Menurutnya, saksi Emma tidak sepakat dengan lamanya putusan karena tidak sepakat dengan uang yang diberikan kepada saksi Emma.

”Waktu itu dia (Emma) mengatakan mosok mek sak mene Pak? (Masak hanya segini, Pak). Tapi, dia tidak menyebut nominal,” ucapnya. 

Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, dihadirkan dua saksi. Mereka adalah pemilik saham PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka pernah menjadi tergugat dalam permohonan pembubaran perusahaan tersebut. Dua saksi itu pernah dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa PP Hamdan. Kedua saksi itu adalah Yudi dan Sofyan.

Namun, keterangan dua saksi tersebut sama persis dengan keterangan yang mereka berikan dalam persidangan terdakwa Hamdan dan Hendro Kasiono, yang dilaksankan pada 5 Juli 2022.

Yudi menceritakan, awalnya dirinya diajak dokter Merry dan dokter Hadi untuk mendirikan rumah sakit. Dalam perjalanannya, Merry dan Hadi mengundurkan diri karena sesuatu hal.

Karena dua orang itu mengundurkan diri, akhirnya posisinya digantikan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid. Kedua orang tersebut adalah pemohon dalam permohonan pembubaran PT SGP.

Seiring berjalannya waktu, dua orang malah menjual sahamnya kepada Yudi dan Sofyan. Setelah itu, akan dilakukan RUPS untuk mengubah struktur perusahaan. Ternyata Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid tidak setuju dengan RUPS itu. RUPS tersebut lalu dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ternyata, Prihantoyo dan Majid juga mengajukan penutupan PT SGP. ”Karena buta hukum, saya menggunakan jasa pengacara Billy. Dan saya mendapat informasi tentang persidangan yang sedang berlangsung di PN,” ujar Yudi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: