Sidang Hakim Nonaktif Itong dan PP Hamdan: Tiga Hakim Bongkar Aib, Dua Saksi PT SGP Ulang Kesaksian
HAKIM Dede Suryaman menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti Hamdan.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY, Kasus suap-menyuap hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kemarin terdakwa panitera pengganti (PP) Hamdan dan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang terpisah.
Hamdan menjalani persidangan secara online dari Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Rutan Kejati) Jatim. Sementara itu, Itong disidang secara langsung di Ruang Cakra.
Namun, agendanya sama. Yaitu, menghadirkan saksi.
Dalam persidangan Hamdan, tiga hakim pengadilan tipikor dihadirkan sebagai saksi. Tiga saksi itu adalah Emma Ellyani, Kusdarianto, dan Dede Suryaman. Ketiganya adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi itu menerangkan dugaan gratifikasi di sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tapi, di depan majelis hakim, tiga hakim yang menjadi saksi tersebut malah buka-bukaan aib terkait persidangan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri.
Kasus itu menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Dalam kasus tersebut, yang menjadi PP adalah Hamdan. Emma mengawali keterangan para saksi tersebut. Dikatakan, awal persidangan Samsul itu berjalan seperti biasa.
Namun, konflik mulai muncul seusai JPU dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dede Suryaman-lah yang menjadi ketua majelis hakim saat itu.
Ketika itu, Dede menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dede juga beranggapan bahwa Samsul tidak bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. ”Saat itu Pak Dede bilang bahwa jaksanya keliru. Harusnya bebas," kata Emma dalam persidangan Selasa 2 Agustus 2022.
Saat itu pernyataan Dede tersebut tidak disetujui dua hakim anggota lainnya. Emma berkeyakinan bahwa terdakwa Samsul Ashar tidak layak dibebaskan. Sebab, ia sudah menikmati uang sekitar Rp 3 miliar dari Rp 14 miliar jumlah kerugian negara.
Dede mencoba kembali melobi dua hakim anggotanya. Dede minta agar Samsul tidak dikenai pasal 2. Namun, pasal 3 UU Tipikor. Hukumannya hanya dua tahun. ”Saya tidak setuju kalau diputus dua tahun. Saya bilang, lho Pak, kok 2 tahun?” kata Emma menceritakan dialognya dengan Dede.
Emma pun berkali-kali mengingatkan hakim Dede untuk tidak memberikan vonis dua tahun. Karena nanti akan menimbulkan masalah baru. Misalnya, dipanggil KPK atau Komisi Yudisial (KY). Emma ketika itu mengusulkan hukuman tujuh tahun.
Sementara itu, Kusdarianto, hakim lain yang masih dalam majelis yang sama, mengusulkan hukuman penjara selama lima tahun. Setelah melalui perdebatan yang sengit, akhirnya disepakati Samsul divonis 4,5 tahun.
Emma menegaskan bahwa dirinyi tidak pernah mendapat tawaran atau janji apa pun terkait penanganan perkara itu. Dia juga menegaskan tidak kenal dengan Yudha, pengacara wali kota Kediri saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: