Hore! PayPal, Yahoo, dan Valve Sudah Bisa Digunakan
Menkominfo Johnny G Plate.-Jambi Independent-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kabar gembira untuk pengguna PayPal, Valve dan Yahoo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka blokir tiga perusahaan itu.
PayPal, perusahaan pembayaran asal AS itu telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah bisa mengakses layanannya setelah sempat diblokir Kominfo akhir pekan lalu.
Berdasarkan ketentuan PSE yang diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang terdampak sanksi pemutusan akses atau blokir bisa beroperasi lagi asal mau mendaftar.
Sebelumnya, perusahaan diberi batas waktu sampai akhir Juli untuk mendaftar PSE. Kominfo akan memaksa platform untuk mengungkapkan data pengguna tertentu dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum.
Ada 7 perusahaan besar yang terkena sanksi. Selain PayPal, ada Yahoo,Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota2 (game) Counter Strike (game), dan Origin (EA).
Johnny G Plate, Menteri Kominfo mendesak masyarakat untuk menghindari penggunaan layanan yang tidak terdaftar PSE. Tujuannya, meminimalkan kerugian yang mungkin timbul, jika terjadi tindakan ilegal di layanan tersebut.
Namun, kebijakan kontroversial itu menuai protes dari publik. Kominfo akhirnya melunak.
"PayPal telah dibuka aksesnya sejak hari Minggu, 31 Juli 2022 pada pukul 08.00 WIB," kata Menkominfo Johnny G Plate saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Kedua Valve Corporation yang mengoperasikan Steam, CS GO, dan Dota2 telah dilakukan normalisasi akses sejak 2 Agustus 2022 pada pukul 08.30 WIB," lanjutnya.
Kominfo juga telah membuka akses Yahoo sehingga sudah bisa digunakan seperti semula. "Yahoo yang juga telah dilakukan normalisasi akses sejak hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 jam 08.30 WIB atau pagi," ucapnya.
Kendati begitu Johnny tak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya memutuskan untuk kembali membuka akses layanan itu. Namun, pihaknya bisa kembali memblokir akses PSE itu jika ditemukan pelanggaran. (Nuzula Maghfiro )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: