Akhirnya Mas Bechi Sidang Offline
I GEDE PASEK (baju putih), penasihat hukum terdakwa, ditemui seusai persidangan, Senin, 8 Agustus 2022.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY, Majelis hakim berbaik hati. Permohonan penasihat hukum terdakwa M. Subchi Azal Tsani akhirnya dikabulkan. Permohonan itu terkait sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang itu akan dimulai pekan depan.
”Sidang tadi masih online. Memang jika dilakukan secara langsung, dampaknya klien saya akan tersorot kamera secara langsung. Tapi, ini dilakukan demi mendapatkan keadilan,” ujar I Gede Pasek, penasihat hukum terdakwa, saat ditemui setelah persidangan, Senin, 8 Agustus 2022.
Namun, ia bersyukur permintaan terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang dikabulkan. Walau, dalam sidang itu, hakim menolak materi dalam nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dari terdakwa.
”Prinsipnya mengenai eksepsi, kami sudah memprediksi itu. Bagaimanapun, keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak bisa dilawan PN Surabaya. Tapi, kami lakukan itu lantaran sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP,” terangnya.
Dengan demikian, jika ia dan tim tidak melakukan eksepsi, sidang berikutnya akan langsung mendengarkan keterangan saksi. Sementara itu, mereka belum membaca berita acara penyelidikan. ”Dengan pola eksepsi, BAP itu bisa kami baca. Kedua, kami ada ruang untuk mengajukan sidang secara offline,” ungkapnya.
Keputusan menghadirkan terdakwa dalam sidang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Hakim itu pun akhirnya minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pelaku pencabulan terhadap santri.
Sidang 15 Agustus nanti, agendanya adalah pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan 40 saksi. Termasuk saksi ahli. Mendengar permintaan itu, Sutrisno minta agar persidangan terdakwa Bechi dilakukan dua kali dalam seminggu.
Menurut JPU Endang Tirtana, jumlah saksi tersebut sesuai dengan berkas perkara. ”Di berkas ada 30-an. Tapi, jika dihitung dengan ahli nanti, ya segitu tadi saksi yang kami hadirkan. Permintaan hakim tadi sidangnya akan digelar dua kali seminggu,” ujar Tirtana.
Rencananya, sidang itu dilaksanakan Senin dan Kamis. Dalam sidang kemarin, hakim menolak eksepsi terdakwa. Hakim menilai, dakwaan JPU sah menurut hukum. Salah satu materi eksepsi terdakwa adalah dipindahkannya ke PN Surabaya.
Sutrisno menjelaskan, pemindahan itu berdasarkan surat rekomendasi dari PN Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang. ”Menimbang bahwa suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: