Kematian Brigadir Yosua di Duren Tiga, Kompleks Mabes Polri: Ferdy Sambo Sutradara
10082022 sambo-Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.-Antara-
JAKARTA, HARIAN DISWAY, Penyidikan atas kematian Brigadir Yosua alias J akhirnya tuntas. Itu setelah tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan hasilnya, Selasa, 9 Agustus 2022. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadivpropam Mabes Polri, ikut dijerat sebagai tersangka.
Tuntas karena aktor utama kejadian penembakan (bukan saling tembak) adalah Sambo. Sambo disebut-sebut terlibat sebagai otak kejadian itu. Mulai perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J sampai dengan mengambil senjata korban, kemudian menembakkan beberapa kali ke arah tembok.
Sambo juga disebut-sebut mengarahkan skenario kejadian tersebut, termasuk mengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Itu ditegaskan langsung oleh Kapolri di Jakarta. ”Timsus telah memutuskan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, berdasar pemeriksaan timsus, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. ”Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia adalah saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC (justice collaborator, Red) dan ini yang membuat peristiwa makin terang,” jelas Kapolri.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik timsus Bareskrim Polri telah menetapkan lagi dua tersangka dalam kasus pembunuhan J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Kemudian, disusul Bripka RR menjadi tersangka. Dua tersangka baru adalah Sambo dan KM. Belum diketahui siapa KM itu.
Nmaun, RR dan KM dijerat dengan pasal yang sama. Turut serta dan atau menyaksikan kejadian penembakan J di rumah dinas Kadivpropam di kompleks Mabes Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran setiap tersangka kasus tersebut. Agus menjelaskan lebih detail keterangan Kapolri kepada awak media di Jakarta kemarin. ”(Bharada ) E pelaku penembakan terhadap Brigadir J, Bripka RR dan KM ada di lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut,” terang Agus.
10082022 sambo-Irjend Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya. -Twitter @nugroho bagus830-
Agus menambahkan, Sambo diketahui dari hasil pemeriksaan sebagai orang yang menyuruh E menembak korban. Termasuk membuat lubang tembakan di tembok dengan menggunakan senjata milik korban.
Untuk empat tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis. Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 tentang Pembunuhan, pasal 55 dan 56 tentang Turut Serta dan Mengetahui Aksi Kejahatan. ”Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” terang Agus.
Pengumuman status Sambo sebagai tersangka mengundang banyak reaksi masyarakat. Banyak yang memberikan apresiasi atas keberanian Polri menjerat jenderal bintang dua tersebut. Terlebih, jabatan Sambo adalah polisinya polisi.
Sebenarnya, kasus itu sudah mencurigakan sejak awal. Saat keluarga Brigadir J merasa dipersulit untuk mendapatkan pemakaman secara kedinasan dan ada larangan keras membuka peti jenazah.
Namun, pihak keluarga yang meragukan kematian kerabatnya membuka peti dan menemukan sejumlah tanda bekas penganiayaan. Bukan hanya luka tembak. Kecurigaan-kecurigaan itulah yang kemudian menjadi dasar pelaporan dan menjadi viral.
Desakan keluarga korban yang ingin dilakukan autopsi sempat tidak direspons kepolisian. Sampai akhirnya sejumlah desakan muncul, termasuk dari Komnas HAM dan Kompolnas. Makam korban pun dibongkar dan diautopsi ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: